Article 1
Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh kurator museum.
PERMEN Nomor 34 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.