Article 1
(1) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.
(3) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 5 (lima) jenis keterampilan yang terdiri atas:
a. Animasi;
b. Jaringan Komputer;
c. Las Busur Manual;
d. Pekarya Kesehatan; dan
e. Teknisi Komputer.