Article 1
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta yang berlokasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pendirian Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. mengembangkan sumber daya manusia dengan kompetensi seni dan budaya; dan
b. memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri bidang seni dan budaya sesuai dengan potensi daerah.