Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sam Ratulangi selanjutnya disebut UNSRAT adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta apabila memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Senat UNSRAT selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik.
3. Rektor adalah pelaksana tugas (Plt) rektor UNSRAT yang ditunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.