Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
c. melaksanakan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
d. melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. melaksanakan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya;
g. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
h. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
l. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai;
f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai;
g. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai;
h. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Balai;
j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Balai;
k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Balai;
l. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Balai;
m. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Balai;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
o. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai;
p. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai;
q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai;
r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai;
s. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Balai;
t. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Balai;
u. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Balai;
v. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai;
w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai;
x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai;
y. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai;
z. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai;
aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan ab. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.
Rincian Tugas Seksi Layanan Konservasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
c. melakukan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. melakukan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya di wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur;
g. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan di wilayah KSN Borobudur;
h. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya di wilayah KSN Borobudur;
i. melakukan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya;
j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
k. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
l. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya;
m. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
n. melakukan penyajian koleksi cagar budaya di wilayah KSN Borobudur;
o. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
q. melakukan penyusunan laporan Seksi.