Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian.
4. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan unit organisasi eselon I lainnya di lingkungan Kementerian.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pejabat yang diberi kuasa adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Perguruan tinggi negeri adalah universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik di lingkungan Kementerian.
8. Pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
9. Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor pada universitas/institut, ketua pada sekolah tinggi, dan direktur pada politeknik di lingkungan Kementerian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Kebudayaan.
11. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
12. Pusat adalah Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.