Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Film INDONESIA adalah Film yang dibuat oleh pelaku kegiatan pembuatan Film atau pelaku usaha pembuatan Film, yang sebagian besar pembuatannya menggunakan sumber daya INDONESIA, serta keseluruhan atau sebagian
besar kekayaan intelektualnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
3. Sumber Daya Dalam Negeri adalah sumber daya yang digunakan dalam pembuatan Film INDONESIA yang meliputi insan perfilman, alam, bahan dan/atau produk, jasa, peralatan, fasilitas, dan kekayaan budaya bangsa yang tersedia di INDONESIA.
4. Kegiatan Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan Film dan bersifat nonkomersial.
5. Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan Film dan bersifat komersial.
6. Insan Perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan Film.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.