Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah pengujian dan penilaian bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi.
2. Panitia Nasional Uji Kompetensi adalah panitia pelaksana uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi.
3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA untuk pendidikan dokter dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA untuk pendidikan dokter gigi.
4. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.