Article 1
Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba;
c. melaksanakan zonasi situs manusia purba;
d. melaksanakan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba;
e. melaksanakan pengembangan situs manusia purba;
f. melaksanakan pemanfaatan situs manusia purba;
g. melaksanakan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba;
h. melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelestarian situs manusia purba;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
n. melaksanakan urusan ketatausahaan Balai; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Balai.