SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Pusat Bisnis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, Komunikasi, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, komunikasi, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UM.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, informasi, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan akademik;
b. pelaksanaan evaluasi akademik;
c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan
c. pengelolaan sarana akademik.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi di lingkungan UM.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan registrasi dan statistik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana akademik.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni;
dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta hubungan alumni.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik serta penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik dan non-akademik;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan UM; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi; dan
b. Subbagian Perencanaan.
(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan data dan informasi akademik dan nonakademik.
(2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan
b. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.