STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
g. standar pengelolaan Pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran.
(2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar penilaian Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, standar sarana dan
prasarana Pembelajaran, standar pengelolaan Pembelajaran, dan standar pembiayaan Pembelajaran.
(3) Rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan KKNI; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(1) Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran.
(2) Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran.
(3) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui Pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran, mencakup:
a. keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis Pendidikan Tinggi;
dan
b. keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi.
(4) Pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
(1) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, untuk setiap tingkat program dan jenis Pendidikan Tinggi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Perguruan Tinggi.
(3) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh:
a. forum Program Studi sejenis atau nama lain yang setara; atau
b. pengelola Program Studi dalam hal tidak memiliki forum Program Studi sejenis.
(4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian Pembelajaran lulusan diusulkan kepada direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan menjadi capaian Pembelajaran lulusan.
(5) Rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan Program Studi sejenis.
(6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian Pembelajaran
lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.
(2) Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian Pembelajaran lulusan.
(3) Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(1) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan dari KKNI.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulusan program diploma satu paling sedikit menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap;
b. lulusan program diploma dua paling sedikit menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu;
c. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;
d. lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam
bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;
e. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;
f. lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu; dan
g. lulusan program doktor, doktor terapan, dan subspesialis paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
(3) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.
(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
(1) Standar proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses Pembelajaran;
b. perencanaan proses Pembelajaran;
c. pelaksanaan proses Pembelajaran; dan
d. beban belajar mahasiswa.
(1) Perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain.
(2) Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.
(3) Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain paling sedikit memuat:
a. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu;
b. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan;
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode Pembelajaran;
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap Pembelajaran;
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
i. daftar referensi yang digunakan.
(4) Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Proses Pembelajaran yang terkait dengan Penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian.
(4) Proses Pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
(1) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi.
(2) Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses Pembelajaran yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan
d. Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan Tinggi.
(3) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara
Perguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer sks.
(4) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin Perguruan Tinggi.
(5) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen.
(6) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan.
(1) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran sks.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.
(4) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan:
a. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
b. beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks; dan
c. sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.
(5) Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
(1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks;
f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau
g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan.
(3) Perguruan Tinggi dapat MENETAPKAN masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dengan cara:
a. mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses Pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara sebagai berikut:
a. paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;
b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan:
1. Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda;
2. Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau
3. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
(1) Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a. kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
c. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(2) Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a. kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian Pembelajaran.
(4) Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(1) Beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut.
(2) Mahasiswa program magister, program magister terapan, atau program yang setara yang berprestasi akademik
tinggi dapat melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister atau program magister terapan, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister atau program magister terapan tersebut.
(3) Mahasiswa program magister atau program magister terapan yang melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan program magister atau program magister terapan sebelum menyelesaikan program doktor.
(4) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik.
(5) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.
(1) Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa.
(1) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:
a. memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan
b. meraih capaian Pembelajaran lulusan.
(3) Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung.
(4) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
(5) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(1) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
(2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
(3) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
(4) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(5) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
(2) Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
(3) Prosedur penilaian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana Pembelajaran.
(2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh:
a. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu;
b. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
c. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
(3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari Perguruan Tinggi yang berbeda.
(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(2) Perguruan Tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
(3) Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap Pembelajaran sesuai dengan rencana Pembelajaran.
(4) Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(5) Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(6) Indeks Prestasi Semester (IPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.
(7) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(1) Penghitungan beban kerja Dosen didasarkan pada:
a. kegiatan pokok Dosen mencakup:
1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses Pembelajaran;
2. pelaksanaan evaluasi hasil Pembelajaran;
3. pembimbingan dan pelatihan;
4. Penelitian; dan
5. Pengabdian kepada Masyarakat.
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan
c. kegiatan penunjang.
(2) Beban kerja pada kegiatan pokok Dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi Dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(3) Beban kerja Dosen sebagai pembimbing utama dalam Penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa.
(4) Beban kerja Dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa.
(5) Ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
(3) Jumlah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen.
(4) Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 (lima) orang.
(5) Dosen tetap untuk program doktor paling sedikit memiliki 2 (dua) orang profesor.
(6) Dosen tetap untuk program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Dosen dengan kualifikasi akademik doktor/doktor terapan yang memiliki:
a. karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat; atau
b. 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi.
(7) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Program Studi.
(1) Tenaga Kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi tenaga administrasi.
(3) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
(4) Tenaga Kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(1) Standar sarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit terdiri atas:
a. perabot;
b. peralatan pendidikan;
c. media pendidikan;
d. buku, buku elektronik, dan repositori;
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi;
f. instrumentasi eksperimen;
g. sarana olahraga;
h. sarana berkesenian;
i. sarana fasilitas umum;
j. bahan habis pakai; dan
k. sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk Pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses Pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
(1) Standar prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang kelas;
c. perpustakaan;
d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
e. tempat berolahraga;
f. ruang untuk berkesenian;
g. ruang unit kegiatan mahasiswa;
h. ruang pimpinan Perguruan Tinggi;
i. ruang Dosen;
j. ruang tata usaha; dan
k. fasilitas umum.
(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:
a. jalan;
b. air;
c. listrik;
d. jaringan komunikasi suara; dan
e. data.
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses Pembelajaran.
(2) Lahan pada saat Perguruan Tinggi didirikan wajib memiliki status:
a. Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Negeri; atau
b. Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Swasta.
Pedoman mengenai kriteria prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
(1) Bangunan Perguruan Tinggi harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.
(2) Bangunan Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan.
(3) Standar kualitas bangunan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(1) Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara;
b. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda;
c. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus;
d. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; dan
e. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.
(3) Pedoman mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
(1) Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Standar pengelolaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran.
(1) Pelaksana standar pengelolaan dilakukan oleh Unit Pengelola Program Studi dan Perguruan Tinggi.
(2) Unit Pengelola Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan penyusunan Kurikulum dan rencana Pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
b. menyelenggarakan program Pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian Pembelajaran lulusan;
c. melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
d. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses Pembelajaran; dan
e. melaporkan hasil program Pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu Pembelajaran.
(3) Perguruan Tinggi dalam melaksanakan standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan Pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran;
b. menyelenggarakan Pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian Pembelajaran lulusan;
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Perguruan Tinggi;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Program Studi dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran;
e. memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan Pembelajaran dan Dosen;
dan
f. menyampaikan laporan kinerja Program Studi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi.
(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7.
(2) Biaya investasi Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana,
pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi.
(3) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya Dosen, biaya Tenaga Kependidikan.
(4) Biaya bahan operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
(5) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi.
(6) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. jenis Program Studi;
b. tingkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(7) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi setiap Perguruan Tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Perguruan Tinggi tahunan dan MENETAPKAN biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
Perguruan Tinggi wajib:
a. mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan Program Studi;
b. melakukan analisis biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
dan
c. melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya Pendidikan Tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
(1) Badan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi wajib mengupayakan pendanaan Pendidikan Tinggi dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa.
(2) Komponen pembiayaan lain di luar biaya pendidikan, antara lain:
a. hibah;
b. jasa layanan profesi dan/atau keahlian;
c. dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/atau
d. kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
(3) Perguruan Tinggi wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.