Article 1
(1) Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Administrator; dan
e. Pengawas.
(2) Pegawai negeri sipil yang akan dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.