Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Sabah-Malaysia.
2. Honorarium adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).