SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas/Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Perencanaan, dan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, perencanaan, dan sistem informasi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTIRTA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTIRTA.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat:
d. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
h. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan registrasi dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan di bidang minat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kegiatan mahasiswa, dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
c. pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
d. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya;
f. pelaksanaan urusan hukum; dan
g. pelaskanaan urusan ketatalaksanaan.
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.