Article 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang ditugaskan kepada Bupati yaitu penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) yang telah dilaksanakan dari tahun 2006 dan akan berakhir pada tahun 2013.
(2) Urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di 50 kabupaten wilayah Program PPAUD yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.