DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
(1) Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
b. Subdirektorat Registrasi Nasional;
c. Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya;
d. Subdirektorat Permuseuman;
e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
(2) Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Program dan Evaluasi; dan
b. Seksi Data dan Dokumentasi.
(3) Subdirektorat Registrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran; dan
b. Seksi Penetapan.
(4) Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pelindungan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.
(5) Subdirektorat Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Museum; dan
b. Seksi Pengembangan Museum.
(6) Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Pengembangan.
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi fasilitasi kegiatan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
g. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
j. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
l. melakukan penyusunan laporan; dan
m. melakukan konsep laporan Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Rincian Tugas Seksi Data dan Dokumentasi:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan pengumpulan data dan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pemutakhiran data di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan pengelolaan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyiapan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan data dan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
i. melakukan penyusunan laporan.
Rincian Tugas Subdirektorat Registrasi Nasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
e. melaksanakan pengelolaan data register nasional;
f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
i. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
m. melaksanakan penyusunan laporan.
Rincian Tugas Seksi Pendaftaran:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Registrasi Nasional;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
e. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan verifikasi data pendaftaran cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
k. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
n. melakukan penyusunan laporan.
Rincian Tugas Seksi Penetapan:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
d. melakukan penyiapan bahan penilaian penetapan cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan penetapan cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
m. melakukan penyusunan laporan; dan
n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Registrasi Nasional.
Rincian Tugas Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya:
a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan perijinan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional;
e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melaksanakan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
m. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
n. melaksanakan penyusunan laporan.
Rincian Tugas Seksi Pelindungan:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pelindungan cagar budaya;
j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
m. melakukan penyusunan laporan.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan adaptasi cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
m. melakukan penyusunan laporan; dan
n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya.
Rincian Tugas Subdirektorat Permuseuman:
a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
d. melaksanakan pemetaan museum;
e. melaksanakan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum;
f. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
h. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang permuseuman;
j. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang di bidang permuseuman;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang permuseuman;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan.