Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN, PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI A. KETERAMPILAN BAHASA
1. Satuan Pendidikan
a. Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan bahasa sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal 2 (dua) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 12 (dua belas) orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan 1) Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam sengketa.
2) Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3) Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4) Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
6) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau c) pencemaran udara.
8) Lahan parkir yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung 1) Luas bangunan minimal adalah 70 m².
2) Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
3) Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4) Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan sebagai berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya; dan b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan, meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan;
d) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6) Bangunan memiliki fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7) Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan sebagai berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) Setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang baik;
c) Setiap ruangan memiliki sistem pencahayaan yang baik.
8) Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan LKP dan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH setempat;
b) Tangga bangunan harus memenuhi asas kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c) Bangunan empat lantai atau lebih harus menggunakan lift/elevator.
9) Bangunan dilengkapi dengan sistem keamanan sebagai berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya;
b) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) Alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area rawan kebakaran harus mudah dijangkau;
d) Setiap ruangan dapat dikunci dengan baik.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1300 watt.
11) Renovasi bangunan atau penambahan ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan mengacu pada Standar Pekerjaan Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP diatur sebagai berikut:
a) atap, dilakukan minimal Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali dalam 5 (lima) tahun; dan b) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen LKP yang jelas dan mudah dilihat.
c. Ruang Pembelajaran 1) Ruang pembelajaran (ruang kelas) merupakan ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
2) Luas ruang pembelajaran minimal berukuran 12 m2 (3m x 4m).
3) Kapasitas maksimal ruang pembelajaran adalah 12 peserta didik.
4) Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup untuk membaca dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
5) Ruang kelas memiliki pintu yang memudahkan pendidik dan peserta didik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang 1) Ruang Pimpinan a) ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 (minimal lebar 2 m) dengan rasio satu ruang untuk satu orang pimpinan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan baik.
2) Ruang Pendidik a) Berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja dan istirahat;
b) Luas minimal ruang pendidik adalah 4 m2;
c) Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik serta lemari arsip sesuai kebutuhan; dan d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi
a) Ruang administrasi berfungsi sebagai tempat untuk mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran atau tamu;
b) Luas minimal ruang administrasi adalah 4 m2;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan d) Ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas maupun peserta didik.
4) Ruang Tunggu a) Ruang tunggu berfungsi sebagai tempat menunggu bagi tamu;
b) Luas minimal ruang tunggu adalah 2 m2;
c) Memiliki kursi tunggu yang memadai;
d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;
dan e) Mudah dicapai, baik oleh petugas maupun tamu.
5) Ruang Baca a) Berfungsi sebagai tempat membaca baik bagi para peserta didik, pendidik maupun tamu;
b) Luas minimal ruang baca adalah 2 m2;
c) Memiliki rak buku, meja, dan kursi;
d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;
dan e) Mudah dicapai, baik oleh peserta didik, pendidik maupun tamu.
6) Ruang Simpan a) Ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran, peralatan, dan arsip LKP;
b) Luas minimal ruang simpan adalah 4 m2;
c) Dapat dikunci dan digunakan sesuai kebutuhan; dan d) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
7) Tempat Ibadah a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luasnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan c) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
8) Toilet a) Berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau air kecil;
b) Luas minimal toilet adalah 2 m2 per unit toilet;
c) Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan;
d) Harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet; dan f) Memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
9) Tempat Parkir a) Berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) Luasnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan c) Harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran 1) Sarana ruang pembelajaran minimum terdiri atas:
a) Sarana ruang pembelajaran;
b) Bahan ajar; dan c) Media pembelajaran.
2) Ketentuan mengenai sarana di ruang pembelajaran sebagai berikut:
Tabel 1.1 Sarana Ruang Pembelajaran NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja instruktur P (80) x L (60) x T (75) cm.
1 buah/ruang 1
2. Kursi instruktur Kursi lipat tanpa meja di tangan.
Minimum ukuran standar.
1 buah/ruang 1
3. Kursi peserta didik Kursi bermeja di tangan.
Minimum ukuran standar.
1 buah/peserta didik 12
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
4. Jam dinding Ukuran sedang, analog atau digital.
1 buah/ruang 1
5. Papan tulis Kuat stabil dan aman.
Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik untuk melihatnya dengan jelas.
1 buah/ruang 1
6. Kalender Kalender bulanan gantung atau meja, sesuai dengan tahun yang berjalan.
1 buah/ruang 1
7. Perangkat visual Perangkat elektronik yang mampu menampilkan gambar yang dapat dilihat oleh seluruh peserta didik dengan jelas.
1 unit/ruang 1
8. Perangkat audio Perangkat elektronik yang mampu menyajikan suara yang dapat didengar oleh seluruh peserta didik dengan jelas.
1 unit/ruang 1
Tabel 1.2 Bahan Ajar NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Modul/buku paket Buku Panduan bagi Instruktur.
1 buku/ rombel 1
2. Modul/buku paket Buku Panduan bagi peserta didik.
1 buku/ peserta didik 12 Tabel 1.3 Media Pembelajaran NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRI PSI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Realia Alat bantu ajar yang menyerupai benda- benda aslinya.
Sesuai kebutuhan 1
2. Gambar/poster Berwarna, mendukung proses pembelajaran, ukuran bervariasi.
Sesuai kebutuhan 1
3. Foto Berwarna, mendukung proses pembelajaran, ukuran bervariasi.
Sesuai kebutuhan 1
4. Kartu bantu ajar (Flash cards) Berwarna, mudah terbaca.
Sesuai kebutuhan 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRI PSI RASIO JUMLAH MINIMUM
5. Peta Peta dunia, berwarna.
1 buah/ruang 1
6. Benda-benda asli yang berada di dalam maupun di luar ruang kelas Alat bantu ajar yang berupa benda-benda asli serta menunjang proses belajar- mengajar.
Sesuai kebutuhan 1
7. Jaringan Internet Kecepatan standar.
1 koneksi/ lembaga 1
8. Cakram padat (VCD/DVD) pembelajaran Berisi materi pendukung pembelajaran.
Sesuai kebutuhan 1
b. Sarana Ruang Penunjang Ketentuan mengenai sarana ruang penunjang dijelaskan dalam tabel berikut.
Tabel 1.4 Sarana Ruang Pimpinan N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Meja P (120) x L (80) x T (75) cm.
1 buah/ruang 1
2. Kursi Ergonomis, dapat berputar, ada sandaran tangan, kuat dan nyaman.
1 buah/ruang 1
3. Lemari dokumen 4 susun, vertikal, ringan, bisa dikunci.
1 buah/ruang 1
N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM (Filing Cabinet)
4. Jam dinding Ukuran sedang.
1 buah/ruang 1
5. Kursi tamu Kuat dan nyaman.
2 buah/ruang 2
6. Telepon Sambungan paralel dengan ruang lain.
1 unit / lembaga 1
7. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 1.5 Sarana Ruang Pendidik NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Meja P (80) x L (60) x T (75) cm, dari kayu.
1 buah/ruang 1
2. Kursi Kursi lipat ukuran standar.
1 buah/ruang 1
3. Lemari dokumen (Filing Cabinet) 4 susun, vertikal, ringan, bisa dikunci.
1 buah/ruang 1
4. Jam dinding Ukuran sedang.
1 buah/ruang 1
5. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
Tabel 1.6 Sarana Ruang Administrasi NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRI PSI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Meja P (200) x L (80) x T (75) cm.
1 buah/ruang 1
2. Kursi Kursi lipat ukuran standar.
1 buah/ruang 1
3. Kursi tamu Ukuran standar kuat dan nyaman.
2 buah/ruang 2
4. Lemari dokumen (Filing Cabinet) Plat besi, 4 susun, vertikal, ringan, bisa dikunci.
1 buah/ruang 1
5. Jam dinding Ukuran sedang.
1 buah/ruang 1
6. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
7. Komputer set Minimal terdapat aplikasi MS Office standard (Word, Excel, dan Power Point).
1 unit /lembaga 1
8. Mesin pencetak (printer) Sesuai kebutuhan.
1 unit/lembag a 1
9. Telepon 1 saluran (line).
1 buah/ lembaga 1
10. Papan pengumuman P (120) x L (90) cm.
1 buah/ lembaga 1
11. Alat pemadam api Tabung pemadam api dengan minimum 1 buah/ lembaga 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRI PSI RASIO JUMLAH MINIMUM berat 14 kg.
12. Kotak P3K Minimum berisi perlengkapan medis dasar:
pembersih antiseptik, plester penutup luka, alkohol, kain kasa, perban, obat luka, gunting dan pinset, pembalut wanita.
1 buah/ lembaga 1 Tabel 1.7 Sarana Ruang Tunggu NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Mebel Dari kayu, kuat, nyaman.
1 set/ lembaga 1
2. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 1.8 Sarana Ruang Baca NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Meja Kuat, nyaman, ukuran sesuai kebutuhan.
1 set/ruang 1
2. Kursi Kursi lipat ukuran standar.
1 buah/ruang 1
3. Rak Buku Sesuai kebutuhan.
1 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM buah/ruang
4. Bahan pustaka Buku penunjang, buku pengayaan, atau majalah.
1 buah/3 orang peserta didik 5 judul
5. Tempat sampah Spesifikasi umum, ukuran sedang.
1 buah/ruang 1 Tabel 1.9 Sarana Ruang Simpan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMU M
1. Rak Sesuai kebutuhan.
1 buah/ruang 1
2. Lemari Berpintu, dapat dikunci.
1 buah/ruang 1 Tabel 1.10 Sarana Tempat Ibadah NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Perlengkapan ibadah Sesuai kebutuhan.
1 set/ruang 1
2. Rak Dari kayu, kuat, bersih.
1 buah/ruang 1
Tabel 1.11 Sarana Toilet NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Kran Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
2. Ember Dari plastik, kuat, bersih, ukuran 6 liter.
1 buah/ruang 1
3. Gayung Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
4. Kloset jongkok Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
5. Gantungan baju Jumlah gantungan sesuai kebutuhan.
1 buah/ruang 1
6. Perlengkapan toilet (sabun cuci tangan, tisu/lap tangan) Spesifikasi umum.
1 set/ruang 1
7. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 1.12 Sarana Tempat Parkir NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM
1. Halaman parkir Dapat menampung 1 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua, 2,5 x 7 m (atau resource sharing).
1 lahan 1
2. Tempat Ukuran besar.
1 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM sampah buah/lahan B. KETERAMPILAN FOTOGRAFI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan fotografi sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 10 (sepuluh) orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan 1) Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam sengketa.
2) Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3) Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4) Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
6) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau c) pencemaran udara.
8) Lahan parkir yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung 1) Luas bangunan minimal adalah 100 m².
2) Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
3) Bangunan dilengkapi IMB dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya;
b) dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan;
d) bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6) Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7) Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang baik;
c) setiap ruangan dilengkapi dengan jendela agar dapat memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
8) Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kursus dan mengikuti PERATURAN PEMERINTAH setempat tentang bangunan bertingkat;
b) dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c) bangunan lima lantai atau lebih harus menggunakan lift/elevator.
9) Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya;
b) akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan kebakaran;
d) setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 4.400 watt.
11) Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 45, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013, dan mengacu pada Standar (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun;
b) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran 1) Ruang Pembelajaran Teori a) ruang pembelajaran teori (ruang kelas) merupakan ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;
b) luas ruang pembelajaran teori minimal berukuran 20 m2 dengan lebar minimal 4 m dan rasio 1 m2/peserta didik.
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran teori adalah 10 peserta didik;
d) ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan;
e) ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan Pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2) Ruang Pembelajaran Praktik Studio a) ruang pembelajaran praktik studio berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik pemotretan di dalam studio;
b) luas ruang pembelajaran praktik minimal berukuran 30 m2 dengan rasio 3 m2/peserta didik, (Minimal Lebar 4m);
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran praktik adalah 10 peserta didik;
d) ruang pembelajaran praktik dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengerjakan tugas-tugas praktik;
3) Ruang Pembelajaran Praktik Editing a) ruang pembelajaran praktik editing berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik editing dan pengolahan gambar;
b) luas ruang pembelajaran praktik minimal berukuran 20 m2 dengan rasio 10 m2/kelompok praktik;
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran praktik adalah 10 peserta didik;
d) ruang pembelajaran praktik dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengerjakan tugas-tugas praktik;
d. Ruang Penunjang 1) Ruang Pimpinan a) ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) luas ruang pimpinan 6 m2 (minimal lebar 2 m) dengan rasio satu ruang untuk satu orang pimpinan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan baik.
2) Ruang Pendidik a) ruang Pendidik berfungsi sebagai tempat Pendidik bekerja dan istirahat;
b) luas ruang Pendidik adalah 6 m2 dengan rasio 2 m2/Pendidik;
c) ruang Pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi Pendidik serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi a) ruang administrasi berfungsi sebagai tempat untuk mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran atau tamu;
b) luas ruang administrasi adalah 4 m2;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas maupun oleh peserta didik.
4) Toilet a) toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air kecil;
b) luas satu unit toilet adalah 2 m2;
c) jumlah toilet setiap LKP disesuaikan dengan kebutuhan;
d) toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan;
e) tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
5) Ruang Simpan Alat dan Perlengkapan Pemotretan a) ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran, peralatan;
b) luas ruang simpan adalah 6 m2;
c) ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan LKP fotografi;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
6) Tempat Ibadah a) tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) luas tempat ibadah disesuaikan dengan kebutuhan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
7) Ruang Publik a) ruang Publik sebagai tempat untuk berbagai aktivitas di luar kegiatan belajar mengajar;
b) luas ruang publik disesuaikan dengan kebutuhan;
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
8) Tempat Parkir a) tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) luas tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
c) tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori 1) Sarana ruang pembelajaran teori terdiri atas:
a) sarana pembelajaran teori;
b) bahan ajar level III;
c) bahan ajar level V;
d) media pembelajaran teori.
2) ketentuan mengenai sarana di ruang pembelajaran teori sebagai berikut:
Tabel 2.1 Sarana Pembelajaran Teori NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Perabot
1.1 Meja Pendidik Ukuran disesuaikan, kuat, stabil, nyaman, aman.
1 buah/ Pendidik 1
1.2 Kursi Pendidik Ukuran disesuaikan, kuat, stabil, nyaman, aman.
1 buah/ Pendidik 1
1.3 Kursi/meja Peserta Didik Kursi bermeja bersandaran punggung, nyaman.
1 set/peserta didik 10 2 Sarana Pendukung
2.1 Lemari Penyimpan arsip Kuat, stabil, dan berkunci. Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan dokumen dengan aman.
1 buah/ lembaga 1
2.2 Jam dinding Spesifikasi umum 1 buah/ ruang 1
2.3 Tempat sampah Spesifikasi umum 1 buah/ ruang 1
2.4 Kotak P3K Spesifikasi umum berisi peralatan medis dasar 1 set 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
2.5 Sambungan internet.
Spesifikasi umum, dengan kecepatan stabil 1 sambunga n/ lembaga 1 Tabel 2.2 Bahan Ajar Level III NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Modul Teori Materi pembelajaran untuk dasar fotografi.
1 buah/ peserta didik 10 2 Buku bahan ajar Materi pembelajaran fotografi , studio dan editing.
1 set/peserta didik 10 3 Contoh- contoh karya fotografi
a. Spesifikasi umum, minimal ukuran 30 cm x 40 cm.
b. Kumpulan gambar hasil pemotretan dalam bentuk data digital (softcopy).
2 set/ruang 2 Tabel 2.3 Bahan Ajar Level V NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Modul Teori
a. Materi pembelajaran untuk fotografi lanskap.
1 set/peserta didik 10
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
b. Materi pembelajaran untuk fotografi model manusia.
c. Materi pembelajaran untuk fotografi alam benda.
d. Materi pembelajaran untuk fotografi jurnalistik.
e. Materi pembelajaran untuk fotografi olah gambar digital.
f. Materi pembelajaran pemotretan di dalam studio.
2 Buku bahan ajar
a. Materi pembelajaran fotografi jurnalistik.
b. Dasar Komunikasi
c. Studio fotografi
d. Pengolahan gambar.
e. Still life photography.
f. Pemotretan model
g. Cara presentasi.
h. Memotret bangunan.
i. Managemen dasar.
1 set/peserta didik 10 3 Contoh- contoh karya fotografi
a. Spesifikasi umum, ukuran 30 cm x 40 cm.
b. Kumpulan gambar hasil pemotretan dalam bentuk data digital (softcopy).
2 set/ruang 2
Tabel 2.4 Media Pembelajaran Teori NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Papan tulis/ White Board Kuat, stabil, dan aman dengan ukuran 120 cm x 190 cm. Penempatan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
1 buah/ruang 1 2 LCD Proyektor Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 3 Audio Visual Player Digital media yang dapat terhubung dengan LCD projektor/TV.
1 Set/ruang 1 4 Laptop/PC Pendidik Dapat berkomunikasi dengan kamera & LCD projector/TV. Dengan kemampuan grafis yang baik.
1 buah/ruang 1
b. Sarana Ruang Pembelajaran Praktik Pemotretan Studio (Indoor) 1) Sarana ruang yang dibutuhkan untuk pembelajaran praktik minimal terdiri atas ruang praktik pemotretan studio, yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus pemotretan di dalam studio.
2) Tempat praktik dapat menampung minimal satu rombongan belajar dan kebutuhan sarana yang menyertainya.
3) Tempat praktik studio di dalam pemotretan berfungsi untuk:
a) mengoperasikan kamera fotografi;
b) mengatur sumber cahaya;
c) mengambil gambar.
4) Fasilitas pengkondisian udara dan sirkulasi di ruangan praktik harus memadai.
5) Kelengkapan sarana pembelajaran praktik untuk pemotretan studio (indoor) dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2.5 Sarana Pembelajaran Praktik untuk Pemotretan Studio (indoor) NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESK RIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Level 3 5 1 Body kamera
a. Digital Single Lens Reflex (DSLR), memiliki pilihan mode Full Manual.
b. Memiliki kemampuan tersambung baik dengan peralatan fotografi lainnya maupun dengan peralatan komputer.
1 set/5 peserta didik 2 V V 2 Lensa Kamera Lensa zoom:
a. lensa zoom lebar ke normal
b. lensa normal ke medium tele 1 set/5 peserta didik 2 V V 3 Lampu Kilat (flashlight)
a. Memiliki pilihan mode full manual dan TTL (Through the Lens).
b. Dapat terhubung dengan kamera secara langsung, pada mode 1 unit/5 peserta didik 2 V V
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESK RIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Level 3 5 manual dan TTL.
4 Handheld flashmeter Memiliki kemampuan mengukur secara incident 1 unit/ruang 1 V V 5 Radio trigger set
a. Minimal memiliki 1 chanel
b. Daya jangkau memadai 1 set/5 peserta didik 2 V 6 Lampu studio (lighting)
a. Memiliki modeling lamp
b. Memiliki pengaturan kekuatan cahaya secara manual.
c. Output power 200 watt/second.
1 unit/ruang 1 V 7 Lampu studio (lighting) Memiliki modeling lamp dan pengaturan kekuatan cahaya secara manual.
Output power 400 watt second.
4 unit/ruang 4 V
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESK RIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Level 3 5 8 Aksesoris lampu
a.Standard Reflector
b.Honeycom b
c. Barndoor
d.Soft box.
e.Striplite
f. Beauty Dish
g.Umbrella White Cocok dengan lampu studio yang digunakan Cocok dengan lampu studio yang digunakan Cocok dengan lampu studio yang digunakan 100 cm x 100 cm atau softbox lain dengan dimensi yang tidak jauh berbeda Sisi terpendek kurang lebih 30 cm Diameter minimal 40 cm Diameter minimal 80 cm 1 unit/1 lampu 1 set/1 ruang 1 set/1 ruang 2 set/1 ruang 1 set/1 ruang 1 unit/1 ruang 2 unit/1 5 1 1 2 1 1 V
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESK RIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Level 3 5
h.Umbrella Silver
i. Snoot
j. Light stand
k.Floor Stand
l. Reflector Diameter minimal 80 cm Cocok dengan lampu studio yang digunakan Tinggi Maksimal 180 cm Memiliki ketinggian 11 cm Warna putih dan perak ruang 2 unit/1 ruang 1 unit/1 ruang 4 unit/1 ruang 1 unit/1 ruang 2 unit/1 Ruang 2 2 1 4 1 2 9 Tripod Camera
a. Kapasitas beban Tripod minimal 3 kg.
b. Head Three Way
c. Kaki Independen 1 set/ruang 1 V V 10 Obyek Praktikum Pemotretan Benda-benda yang memiliki karakter permukaan (transparan, reflektif, bertekstur) 1 set/1 ruang 1 V V
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESK RIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Level 3 5 berbeda untuk pemotretan still-life 11 Latar belakang (background)
a. Putih
b. Hitam
c. 3 macam warna
d. 2 macam motif.
1 set/1 ruang 1 V 12 Still-life table Lebar minimal 50 cm 1 set/1 ruang 1 V 13 Meja rias jinjing (Portable) Standar meja khusus untuk merias model pemotretan model manusia 1 set/1 ruang 1 V V 14 Tirai dan rail Warna hitam dan tidak tembus pandang.
Digunakan untuk pembatas ganti busana model manusia 1 set/1 ruang 1 V
15. Tabung Pemadam Kebakaran Spesifikasi umum untuk K3 1 tabung 1 V
c. Sarana Ruang Pembelajaran Praktik Editing Gambar 1) Ruang praktik editing gambar berfungsi sebagai tempat praktik mengolah gambar secara digital yang memerlukan peralatan komputer dengan spesifikasi khusus grafis dan aplikasi pengolah image digital.
2) Ruang praktik editing gambar harus dapat menampung minimal satu rombongan belajar yang terdiri dari 10 peserta didik dengan kebutuhan sarana praktik yang ada di dalamnya.
3) Fasilitas pengkondisian udara dan sirkulasi di ruangan praktik memadai.
4) Tersedia pasokan daya listrik yang cukup untuk peralatan komputer.
5) Kelengkapan sarana pembelajaran untuk praktik editing gambar dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2.6 Sarana Ruang Pembelajaran Praktik untuk Editing Gambar NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Central Processing Unit (CPU) CPU dengan kemampuan menjalankan aplikasi pengolahan gambar sesuai kebutuhan (kecepatan Prosesor
2.0 Ghz, VGA Card 2 Gb, Hard Disk 1 Tb, DDR3 RAM 2 Gb) 1 unit/2 peserta didik 5 2 Software original
a. Sistem Operasi pendukung aplikasi olah gambar digital.
1 unit/2 peserta didik 5
b. Aplikasi Olah Gambar Digital (Digital Image Editing).
1 unit/2 peserta didik 5 3 UPS 500VA, 230V, 300 Watts 1 unit/2 peserta didik 5 4 Monitor Ukuran 17" 1 unit/2 peserta didik 5 5 Keyboard + Mouse Disesuaikan 1 unit/2 peserta didik 5
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 6 Kursi dan meja peserta didik Meja komputer (PC) 1 unit/2 peserta didik 5 7 Printer Printer inkjet, atau laser berwarna output kertas ukuran A4 1 unit/1 ruang 1 8 Scanner (pemindai) Scanner datar atau Flatbed 1 unit/1 ruang 1 9 Speaker Disesuaikan 1 buah/2 peserta didik 5 10 Pengatur suhu ruangan (AC) Daya 1,5 pk 1 unit/ruang 1
d. rana Ruang Penunjang Ketentuan mengenai sarana ruang penunjang sebagaimana dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 2.7 Sarana Ruang Pimpinan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Meja pimpinan Kuat, Stabil, nyaman, aman Ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1 2 Kursi pimpinan Ukuran standar untuk duduk.
1 buah/ruang 1 3 Kursi tamu Disesuaikan dengan kondisi ruang pimpinan.
2 buah/ruang 2
Lemari Arsip Ukuran standar 1 buah/ruang 1 Tabel 2.8 Sarana Ruang Pendidik NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Meja Pendidik Disesuaikan dengan kondisi ruang tenaga pendidik.
1 buah/ lembaga 1 2 Kursi Ukuran standar untuk duduk.
2 buah/ruang 2 3 Lemari buku Ukuran standar 1 buah/ruang 1 4 Water dispenser Ukuran sesuai kebutuhan 1 buah/ruang 1 Tabel 2.9 Sarana Ruang Administrasi NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL 1 Meja Disesuaikan dengan kondisi ruang administrasi, dan ergonomis 1 buah/ruang 1 2 Kursi Ukuran standar untuk duduk.
1 buah/ruang 3 3 Lemari Arsip Ukuran standar 1 buah/ruang 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL an 4 Pesawat Telpon PSTN Sesuai kebutuhan 1 buah/ lembaga 1 5 Komputer dan printer Sesuai kebutuhan (bisa untuk menjalankan aplikasi pengolah data administrasi).
1 unit/ lembaga 1 Tabel 2.10 Sarana Ruang Simpan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMA L 1 Rak barang/alat Sesuai kebutuhan 1 buah/ruang 1 2 Exhaust fan Ukuran standar 1 buah/ruang 1 3 Dry cabinet Perangkat penyimpan kamera dan lensa dengan kadar kelembaban yang dapat diatur 1 buah/ruang 1 C. KETERAMPILAN MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN
1. Satuan Pendidikan
a.Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan merangkai bunga kering dan bunga buatan sekurang-kurangnya memiliki
sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal satu rombongan belajar.
b.Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 10 (sepuluh) orang peserta didik
2. Prasarana
a. Lahan 1) Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam sengketa.
2) Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3) Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4) Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
6) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau c) pencemaran udara.
8) Lahan parkir yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung 1) Luas bangunan minimal adalah 135 m2 (lebar minimal 6 meter).
2) Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
3) Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4) Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya;
b) dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan;
c) bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6) Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7) Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang baik;
b) setiap ruangan dilengkapi dengan jendela agar dapat memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
8) Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kursus dan mengikuti PERATURAN PEMERINTAH setempat tentang bangunan bertingkat;
b) dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna;
c) bangunan lima lantai atau lebih harus menggunakan lift/elevator dan berfungsi dengan baik.
9) Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya;
b) akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan kebakaran;
d) setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1 300 watt.
11) Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013, dan mengacu pada Standar Pekerjaan Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun;
b) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik 1) Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik a) ruang pembelajaran teori dan praktik (ruang kelas) merupakan ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;
b) luas ruang pembelajaran teori dan praktik minimal berukuran 48 m2 (lebar minimal 4 meter) dengan rasio 4 m2/peserta didik;
c) kapasitas maksimal ruang pembelajaran teori dan praktik adalah 10 peserta didik;
d) ruang belajar memiliki fentilasi udara yang cukup dan mempunyai sumber cahaya yang memadai untuk membaca buku dan melaksanakan kegiatan praktik;
e) ruang belajar memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2) Ruang Proses Bahan a) ruang proses berfungsi sebagai tempat memproses bahan baku bunga kering dan bunga buatan, menyimpan bahan dalam proses, dan yang sudah diproses;
b) ruang proses dilengkapi dengan alat dan sarana penunjang yang memadai;
c) luas ruang proses minimal berukuran 48 m2 (lebar minimal 4 meter);
d) ruang proses dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan dan fentilasi yang memadai;
e) ruang proses bahan dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 1 (satu) kg dengan posisi yang mudah dijangkau.
d. Ruang Penunjang 1) Ruang Pimpinan a) ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) luas minimal ruang pimpinan 6 m2 dengan rasio satu ruang untuk satu orang pimpinan (lebar minimal 2 meter);
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan baik.
2) Ruang Pendidik
a) ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja dan istirahat;
b) luas minimal ruang pendidik adalah 6 m2 dengan rasio 3 m2/pendidik (lebar minimal 2 meter);
c) ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi a) ruang administrasi berfungsi sebagai tempat untuk mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran atau tamu;
b) luas minimal ruang administrasi adalah 6 m2 (lebar minimal 2 meter);
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas maupun oleh peserta didik.
4) Ruang Penerima Tamu /Resepsionis
a. ruang resepsionis sebagai tempat menerima tamu, tempat menempatkan brosur dan leaflet dan lain-lain yang berkaitan dengan informasi mengenai kursus dan pelatihan;
b. ruang resepsionis juga berfungsi sebagai tempat gelar produk hasil praktik;
c. luas minimal ruang resepsionis adalah 9 m2 (lebar minimal 3 meter);
d. ruang resepsionis dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan dan fentilasi yang memadai.
5) Toilet a) toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air kecil;
b) luas minimal 1 (satu) unit toilet adalah 2 m2 (lebar minimal 1 meter).
c) jumlah minimal toilet setiap LKP disesuaikan dengan kebutuhan;
d) toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan;
e) tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
6) Ruang Simpan a) ruang simpan berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran, peralatan dan arsip LKP;
b) luas minimal ruang simpan adalah 6 m2 (lebar minimal 2 meter);
c) ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan LKP;
d) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
7) Tempat Ibadah a) tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) luas minimal tempat ibadah adalah 4 m2 (lebar minimal 2 meter);
c) memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
8) Tempat Parkir a) tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) luas minimal tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
c) tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik 1) Sarana ruang pembelajaran teori dan praktik minimum terdiri atas:
a) sarana pembelajaran teori dan praktik;
b) bahan ajar teori dan praktik;
c) media pembelajaran teori dan praktik.
2) Ketentuan mengenai sarana di ruang pembelajaran teori dan praktik sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 3.1 Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Kursi peserta didik Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar, serta bisa digunakan untuk menulis dengan nyaman.
1 buah/ peserta didik 10 2 Kursi pendidik Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1 buah/ pendidik 1 3 Meja pendidik Kuat, stabil, dan ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1 buah/ pendidik 1 4 Lemari/rak Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan, tertutup dan dapat dikunci.
1 buah/ ruang 1 Tabel 3.2 Bahan Ajar Teori NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMU M 1 Buku yang berhubungan dengan proses membuat dan merangkai bunga kering Buku pedoman merangkai bunga kering dan bunga buatan:
Level 1 Level 2 1 buku/2 peserta didik 5
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMU M dan bunga buatan Level 3 Level 4 2 Buku pengayaan untuk peserta didik dan pendidik Majalah, modul pembelajaran, buku saku merangkai bunga kering dan bunga buatan.
1 buku/2 peserta didik 5 3 Buku referensi yang berisi informasi atau data tertentu Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Silabus.
1 buku/ lembaga 1 Tabel 3.3 Media Pembelajaran Teori NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIP SI RASIO JUMLAH MINIMU M 1 Papan tulis Ukuran disesuaikan dengan luas ruangan.
Kuat, stabil, dan aman, serta ditempatkan pada posisi yang 1 buah/ lembaga 1
memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
2 Proyektor Spesifikasi umum.
Tampilan jelas, dan ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
1 buah / lembaga 1 3 Komputer PC / laptop Sesuai kebutuhan (bisa untuk mengoperasikan power point, video, dan file multi media).
1 set / lembaga 1
b. Sarana Ruang Proses Bahan 1) Sarana ruang proses bahan minimum terdiri atas:
a) alat peraga utama;
b) alat peraga pendukung.
2) Ketentuan mengenai sarana ruang proses sebagai berikut:
Tabel 3.4 Alat Peraga Utama NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 1 Alat Pres Dari papan kayu, kuat menahan beban pemberat, 1 buah/5 peserta 2 √ √ √
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 aman, datar, halus, dan mudah dipindahkan.
2 Mesin laminating Spesifikasi umum, kuat, aman, dapat untuk melaminating kertas ukuran A3, dan mudah dipindahkan.
1 buah/ 10 peserta didik 1 √ √ √ 3 Setrika Spesifikasi umum, kuat, aman, dan mudah dipindahkan.
1 buah/10 peserta didik 1 √ √ 4 Bolder Dari besi, kuat, aman, mata bolder sesuai desain.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ 5 Kompor Spesifikasi umum, kuat, aman, mudah dipindahkan.
1 buah/5 peserta 2 √ √ 6 Panci Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai kebutuhan, mudah dipindahkan.
1 buah/2 peserta 5 √ √
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 7 Ember Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai kebutuhan, mudah dipindahkan 1 buah/2 peserta 5 √ √ √ √ 8 Tampah Dari bambu, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 9 Saringan Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/2 peserta didik 5 √ √ 10 Pengaduk Dari kayu, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ 11 Stoples Dari kaca, kuat, aman, ukuran sesuai dengan 1 buah/ peserta didik 10 √ √
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 kebutuhan mudah dipindahkan.
12 Stoples Dari plastik, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √
13 Mesin pres Dari besi, kuat, aman ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/10 peserta didik 1 √ 14 Mesin Potong Terbuat dari besi, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/10 peserta didik 1 √ Tabel 3.5 Alat Peraga Pendukung N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 1 Spesikasi umum, kuat, 1 buah/ peserta
N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 Gunting aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
didik 10 √ √ √ √ 2 Pinset Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ 3 Cutter Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 4 Tang Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 5 Pisau Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √
N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 6 Sendok makan Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 7 Celemek Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 potong/ peserta didik 10 √ √ √ √ 8 Sarung tangan Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 pasang/ peserta didik 10 √ √ √ √ 9 Penggaris Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
10 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 10 Pensil Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan 1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √
N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/ DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM LEVEL 1 2 3 4 kebutuhan mudah dipindahkan.
11 Balpoint Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 12 Kuas Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √ 13 Sapu Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 batang/ ruang 1 √ √ √ √ 14 Tempat sampah Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta didik 10 √ √ √ √
c. Sarana Ruang Penunjang Ketentuan mengenai sarana ruang penunjang sebagaimana dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 3.6 Sarana Ruang Pimpinan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Meja pimpinan Kuat, aman, nyaman, dan sesuai kondisi ruangan.
1 buah/ lembaga 1 2 Kursi pimpinan 1 buah/ lembaga 1 3 Kursi tamu 1 buah/ lembaga 2 4 Koneksi internet Kuat dan stabil 1 line/ lembaga 1 5 Filing cabinet (tempat file) Kuat, mudah dijangkau, dan aman.
1 buah/ lembaga 1 Tabel 3.7 Sarana Ruang Pendidik NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Meja pendidik Kuat, aman, nyaman, dan sesuai kondisi ruangan.
1 Unit / lembaga 1 2 Kursi pendidik 1 Unit / lembaga 1
Lemari 1 Unit / lembaga 1 Tabel 3.8 Sarana Ruang Administrasi NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Meja administrasi Kuat, aman, nyaman, dan sesuai kondisi ruangan.
1 Unit / lembaga 1 2 Kursi administrasi 1 Unit / lembaga 1 3 Lemari 1 Unit / lembaga 1 4 Kursi tamu 1 Set / lembaga 1 5 Komputer Terdapat aplikasi minimal microsof office (word, exel, power point).
1 Unit / lembaga 1 6 Printer Umum digunakan dan bisa mencetak B/W atau Colour.
1 Unit / lembaga 1 7 Pesawat telepon Umum digunakan untuk menerima atau melakukan panggilan komunikasi keluar.
1 Unit / lembaga 1
Tabel 3.9 Sarana Ruang Simpan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Lemari Kuat, aman, nyaman, dan sesuai kondisi ruangan dan dapat dikunci.
1 unit/ lembaga 1 2 Rak Kuat, aman, nyaman, dan sesuai kondisi ruangan.
1 unit/ lembaga 1 Tabel 3.10 Sarana Umum NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMUM 1 Kipas angin Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 Unit/ lembaga 1 2 Alat pemadam kebakaran Spesifikasi umum, kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan mudah dipindahkan.
1 Unit/ lembaga 1 3 Jam Dinding Spesifikasi umum.
1 Unit/ lembaga 1 4 Kalender Spesifikasi umum, sesuai dengan tahun yang berjalan.
1 Unit / lembaga 1 5 Kotak P3K Spesifikasi umum, tempat penyimpanan obat-obatan standar.
1 Unit/ lembaga 1
D. KETERAMPILAN PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan pijat pengobatan refleksi sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar maksimal 10 (sepuluh) orang.
2. Prasarana
a. Lahan 1) Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam sengketa.
2) Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3) Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4) Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
6) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau c) pencemaran udara.
8) Lahan parkir yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung 1) Luas lantai bangunan minimal adalah 60 m² dengan lebar minimal 4 meter.
2) Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
3) Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4) Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kokoh sampai dengan kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya; dan b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang menunjang proses pembelajaran;
b) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
c) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan; dan d) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6) Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
7) Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) Setiap ruangan memiliki pengaturan sirkulasi udara yang baik; dan c) Setiap ruangan dilengkapi dengan jendela agar dapat memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
8) Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Jumlah lantai disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kursus dan mengikuti PERATURAN PEMERINTAH setempat tentang bangunan bertingkat;
b) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna; dan c) Bangunan lima lantai atau lebih harus menggunakan lift/elevator.
9) Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya;
b) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) Alat pemadam kebakaran ditempatkan pada area yang rawan kebakaran; dan d) Setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 1300 watt.
11) Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan mengacu pada Standar Pekerjaan Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun; dan b) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen terlihat jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran 1) Ruang pembelajaran teori dan praktik (ruang kelas) merupakan ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan dan tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran praktik.
2) Luas ruang pembelajaran teori/ praktik minimal berukuran 18 m2 dengan lebar minimal 3 meter dan rasio 1 m2/peserta didik.
3) Kapasitas maksimal ruang pembelajaran teori dan praktik adalah 10 (sepuluh) peserta didik.
4) Ruang kelas memiliki jendela/penerangan yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan kegiatan belajar mengajar.
5) Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan pendidik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang 1) Ruang Pimpinan a) Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) Luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 dengan lebar minimal 2 meter dan rasio satu ruang untuk satu orang pimpinan;
c) Ruang pimpinan dilengkapi sarana meja dan kursi serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan e) Ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan baik.
2) Ruang Pendidik a) Ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja dan istirahat;
b) Luas minimal ruang pendidik adalah 6 m2 dengan lebar minimal 2 meter dan rasio 3 m2/pendidik;
c) Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik serta lemari arsip sesuai kebutuhan; dan d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi a) Ruang Administrasi berfungsi sebagai tempat untuk mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran atau tamu;
b) Luas minimal ruang administrasi adalah 6m2 dengan lebar minimal 2 meter.
c) Ruang administrasi dilengkapi sarana meja dan kursi serta lemari arsip sesuai kebutuhan;
d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan e) Ruang administrasi harus mudah dicapai, baik oleh petugas maupun oleh peserta didik.
4) Ruang Tunggu a) Ruang tunggu adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat menunggu para peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b) Ruang tunggu dapat digunakan oleh tamu LKP; dan c) Luas ruang tunggu minimal 4 m2 dengan lebar minimal 2 meter.
5) Ruang Baca a) Ruang baca adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat membaca;
b) Ruang baca dilengkapi sarana kursi dan lemari/rak buku sesuai kebutuhan;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan d) Luas ruang minimal 6m2 dengan lebar minimal 2 meter.
6) Toilet a) Toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air kecil;
b) Luas minimal satu unit toilet adalah 2 m2;
c) Jumlah minimal 1 toilet per lembaga;
d) Toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan g) Wastafel, minimal 1 buah per lembaga.
7) Tempat Ibadah a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luas minimal tempat ibadah disesuaikan dengan kebutuhan atau menggunakan sisa dari jumlah luas keseluruhan ruangan dan lorong yang terpakai; dan c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
8) Tempat Parkir a) Tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) Luas minimal tempat parkir disesuaikan dengan kebutuhan;
dan c) Tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya atau bisa bergabung dengan fasilitas tempat parkir umum setempat.
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik 1) Ruang pembelajaran teori minimal dilengkapi dengan sarana berikut:
a) Sarana pembelajaran teori;
b) Bahan ajar; dan c) Media pembelajaran teori.
2) Ruang pembelajaran praktik minimal dilengkapi dengan sarana berikut:
a) Kursi refleksi;
b) Kursi terapis;
c) Rak/meja peralatan;
d) Alat kebersihan;
e) Alat bantu pijat;
f) Alat pemadam kebakaran; dan
g) Handuk dan peralatan bantu pijat.
3) Ketentuan mengenai sarana ruang pembelajaran teori Dan praktik dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 4.1 Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kursi Peserta Didik Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan dan mudah dipindahkan.
1 buah/ peserta 10
2. Meja Pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ ruang 1
3. Kursi Pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ ruang 1
4. Alat tulis Pulpen, spidol white board.
1 set/ruang 1
5. Kursi refleksi Spesifikasi umum kursi refleksi,kuat, aman dan nyaman diduduki, dilengkapi kursi kecil untuk menopang kaki.
1 set/ kelompok 2
6. Kursi terapis Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ kelompok 2
7. Rak/meja peralatan Kuat, stabil,aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ kelompok 2
8. Alat kebersihan
a. Tempat sampah untuk limbah.
b. Sapu, pel, lap, 1 set/ lembaga 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL kemoceng.
9. Alat bantu pijat Alat pijat yang memiliki ujung tumpul.
1 buah/ kelompok 2
10. Handuk kecil Bersih, warna terang, ukuran sesuai, tidak sobek.
2 buah/ kelompok 4
11. Wadah krim Mangkuk dari plastik/keramik ukuran kecil.
1 buah/ kelompok 2
12. Alkohol 70% Dalam kemasan botol spray.
1 botol/ kelompok 2
13. Krim pijat Teksturnya baik, tidak bau, tidak panas dan aman untuk kulit.
1 tube/ kelompok 2
14. Minyak pijat Teksturnya baik, tidak bau, tidak panas dan aman untuk kulit.
1 botol/ kelompok 2
15. Tisu Bersih dan aman, bukan tisu makan atau toilet.
1 boks/ kelompok 2
16. Tisu basah Dalam keadaan baik, tidak kering.
1 boks/ kelompok 2
17. Sabun Cair atau batangan, diletakkan di wastafel.
1 buah/LKP 1
18. Lemari / Rak Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan, alat dan bahan ajar.
1 buah/ruang 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
19. Foto
dan Wakil PRESIDEN RI Foto ukuran 10R di bingkai.
1 set/lembaga 1
20. Jam dinding Analog/digital.
1 buah/ruang 1
21. Alat pemadam kebakaran Ukuran isi disesuaikan.
1 buah/ lembaga 1 Tabel 4.2 Bahan Ajar NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Buku Pedoman Buku pedoman terdiri atas:
a. Buku pedoman utama resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Asosisasi/ Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
b. Buku pedoman lainnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
1 set/lembaga 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
2. Modul Pembelajara n Modul terdiri atas:
a. Anatomi,fisiologi, patofisiologi tubuh manusia.
b. Teori dasar ilmu pengobatan Cina.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
d. Modul penunjang lainnya sesuai Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum Berbasis Kompetensi Refleksi INDONESIA.
1 set/lembaga 1
3. Lembar Data Klien Sesuai bahan ajar pijat pengobatan refleksi.
1 set/lembaga 1 Tabel 4.3 Media Pembelajaran Teori NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Papan tulis White board.
Ukuran disesuaikan dengan luas ruangan.
1 buah/ruang 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL Terpasang kuat dan aman.
2. LCD proyektor Spesifikasi umum.
Tampilan jelas, dan ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
1 buah/rombel 1
3. Komputer PC / laptop Spesifikasi umum, bisa untuk mengoperasikan power point, video, dan file multi media.
1 unit/ruang 1
4. Poster Gambar yang sesuai dan mendukung proses pembelajaran (area/titik pijat pengobatan refleksi, anatomi dll).
1 buah/ruang 1
5. Alat peraga Alat peraga anatomi tubuh dan alat peraga lainnya yang menunjang.
1 buah/ruang 1
b. Sarana Ruang Penunjang Ketentuan mengenai sarana ruang penunjang sebagaimana dijelaskan tercantum dalam tabel berikut:
Tabel 4.4 Sarana Ruang Pimpinan NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja Kuat, stabil, nyaman, 1 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL pimpinan aman, ukuran disesuaikan.
buah/ruang
2. Kursi pimpinan Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
3. Kursi tamu Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 2
4. Koneksi internet Sinyal kuat dan stabil.
1 line/ruang 1
5. Filling cabinet (tempat file) Mudah dijangkau, aman dan mudah dipindahkan.
1 buah/ruang 1 Tabel 4.5 Sarana Ruang Pendidik N O JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
2. Kursi pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
3. Lemari penyimpanan Kuat dan aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan, bisa ditutup dan dikunci.
1 buah/ruang 1
Tabel 4.6 Sarana Ruang Administrasi NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja administrasi Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
2. Kursi administrasi Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
3. Kursi tamu Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 2
4. Aspek legalitas LKP Ijin operasional LKP, Sertifikat/penghargaan yang sesuai.
1 buah/ruang 1
5. Pesawat telepon Umum digunakan melakukan komunikasi keluar masuk.
1 set/ruang 1
6. Komputer Terdapat aplikasi minimal microsoft office (word, excel, power point dll).
1 unit/ruang 1
7. Printer Umum digunakan dan bisa mencetak hitam putih atau warna.
1 unit/ruang 1
8. Lemari Kuat, aman,sesuai kondisi ruangan.
1 buah/ruang 1
9. Alat tulis kantor Alat tulis, pulpen, kertas A4, buku-buku administrasi.
1 set/ruang 1
Tabel 4.7 Sarana Ruang Tunggu NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kursi Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 3
2. Tempat majalah Berupa meja kecil atau rak.
1 buah/ruang 1 Tabel 4.8 Sarana Ruang Baca NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kursi Kuat, stabil, nyaman, aman, ukuran disesuaikan.
1 buah/orang 3
2. Rak buku Kuat, aman, ukuran sesuai dengan kebutuhan.
1 buah/ruang 1 Tabel 4.9 Sarana Toilet NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kloset Jongkok/duduk.
1 buah/ruang 1
2. Ember dan gayung Terbuat dari plastik.
1 buah/ruang 1
3. Wastafel Kuat, aman, berfungsi 1 buah/ 1
NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL dengan baik.
lembaga E. KETERAMPILAN TEKNISI AKUNTANSI
1. Satuan Pendidikan
a. Satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan untuk jenis keterampilan teknisi akuntansi sekurang-kurangnya memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimal 1 (satu) rombongan belajar.
b. Satu rombongan belajar dapat menampung maksimal 15 (lima belas) orang peserta didik.
2. Prasarana
a. Lahan 1) Lahan yang digunakan LKP memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimal 20 tahun dan tidak dalam sengketa.
2) Status lahan adalah milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun.
3) Luas tanah/lahan disesuaikan dengan keperluan luas bangunan.
4) Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara proposional untuk membangun prasarana LKP berupa bangunan gedung dan prasarana pendukung lainnya.
5) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
6) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
7) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a) pencemaran air;
b) kebisingan; dan/atau c) pencemaran udara.
8) Lahan parkir yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan kegiatan LKP, dan menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
b. Bangunan dan Gedung 1) Luas bangunan minimal adalah 120 m² 2) Bangunan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
3) Bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4) Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimal dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya; dan b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan; dan c) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6) Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7) Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran;
b) Setiap ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik; dan
c) Setiap ruangan dilengkapi dengan jendela yang tanpa atau dengan lampu penerangan dalam ruangan tersebut dapat memberikan tingkat pencahayaaan sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar.
8) Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut:
a) Jumlah lantai yang memadai untuk berlangsungnya proses belajar mengajar; dan b) Dilengkapi tangga atau yang sejenisnya mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9) Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya;
b) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c) Alat pemadam kebakaran pada area yang rawan kebakaran;
d) Setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan; dan e) Petunjuk/rambu-rambu keadaan darurat.
10) Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimal 2.200 Watt. Instalasi memenuhi ketentuan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
11) Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12) Kualitas bangunan minimal permanen kelas B, sesuai dengan Pasal 45 PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan mengacu pada Standar Pekerjaan Umum (PU).
13) Pemeliharaan bangunan LKP adalah sebagai berikut:
a) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun; dan
b) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimal sekali dalam 20 tahun.
14) Bangunan dilengkapi dengan papan nama permanen dan terlihat jelas sebagai identitas lembaga.
c. Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik 1) Ruang pembelajaran teori dan praktik (ruang kelas) adalah tempat kegiatan pembelajaran teori dan praktik yang disesuaikan dengan keterampilan akuntansi.
2) Luas ruang pembelajaran teori dan praktik minimal berukuran 32 m2 dengan lebar minimal 4 meter dengan rasio 1,2 m2/peserta didik.
3) Kapasitas maksimal ruang teori dan praktik 15 orang peserta didik.
4) Ruang pembelajaran teori dan praktik memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup untuk membaca dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
5) Ruang pembelajaran teori dan praktik memiliki pintu yang memudahkan pendidik dan peserta didik dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
d. Ruang Penunjang 1) Ruang Pimpinan:
a) Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan LKP dan menerima tamu;
b) Luas minimal ruang pimpinan adalah 6 m2 dengan lebar minimal 2 meter;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan d) ruang pimpinan mudah diakses dan dapat dikunci dengan baik.
2) Ruang Pendidik:
a) Ruang pendidik berfungsi sebagai tempat pendidik bekerja dan istirahat;
b) Luas minimal ruang pendidik adalah 6 m2 dengan lebar minimal 2 meter yang diisi minimal untuk 3 orang pendidik dengan ratio 1,2 m2/pendidik c) Ruang pendidik dilengkapi sarana meja dan kursi pendidik, komputer, sarana komunikasi (telepon dan internet) serta lemari arsip dan/atau loker sesuai kebutuhan; dan d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Administrasi a) Ruang administrasi berfungsi sebagai tempat untuk mengerjakan administrasi LKP dan menerima pendaftaran atau tamu;
b) Luas minimal ruang administrasi adalah 6 m2 dengan lebar minimal 2 meter; dan c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
4) Ruang Penerima Tamu/Front Office a) Ruang penerima tamu/front office berfungsi sebagai tempat penerima tamu, penerima pendaftaran dan pelayanan peserta didik;
b) Luas minimal ruang penerima tamu/front office adalah 6 m² dengan lebar minimal 2 meter;
c) Ruang penerima tamu/front office dilengkapi sarana meja, kursi, komputer, sarana komunikasi (telepon, internet, mesin faksimile);
d) Ruang penerima tamu/front office mudah dijangkau oleh peserta dan memungkinkan peserta didik mendapatkan informasi dan layanan dengan mudah; dan e) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
5) Toilet a) Toilet berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau air kecil;
b) Luas minimal satu unit toilet adalah 2 m2 dengan lebar minimal 1 meter;
c) Jumlah minimal toilet setiap LKP disesuaikan dengan kebutuhan;
d) Toilet harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan;
e) Tersedia air bersih di setiap unit toilet;
f) Dilengkapi sarana kloset jongkok/duduk, gayung, gantungan pakaian, tempat air, cermin dan tempat sampah; dan g) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
6) Tempat Ibadah a) Tempat ibadah berfungsi sebagai tempat untuk melakukan ibadah, sesuai dengan pemeluk agamanya masing-masing;
b) Luas minimal tempat ibadah adalah 4 m2 dengan lebar minimal 2 meter;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup; dan d) Sarana ibadah disesuaikan dengan kebutuhan.
7) Tempat Parkir a) Tempat parkir berfungsi sebagai tempat untuk memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat;
b) Luas minimal tempat parkir adalah 24 m2 dengan lebar minimal 4 meter; dan c) Tempat parkir harus bersih, rapi dan terjamin keamanannya.
b. Ruang Pelengkap 1) Ruang Serbaguna a) Ruang serbaguna berfungsi sebagai tempat menerima tamu, ruang baca, ruang tunggu melakukan kegiatan penunjang proses belajar mengajar, ruang P3K, dan tempat kegiatan peserta didik dan pendidik untuk memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola ruang baca;
b) Luas minimal ruang serbaguna adalah 12 m2 dengan lebar minimal 3 meter;
c) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup;
d) Ruang serbaguna harus mudah dicapai, baik oleh petugas maupun oleh peserta didik; dan
e) Dilengkapi sarana minimal meja dan kursi baca, meja dan kursi petugas, rak buku dan sumber belajar (buku/e- book/internet).
2) Ruang Simpan (Gudang) a) Ruang simpan atau gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran, peralatan dan arsip LKP;
b) Luas minimal ruang simpan adalah 4 m2 dengan lebar minimal 2 meter;
c) Ruang simpan dapat dikunci dan disesuaikan kebutuhan LKP; dan d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
3) Ruang Dapur Kering (Pantry) a) Ruang dapur kering (pantry) berfungsi sebagai tempat menyimpan, mencuci peralatan makan dan minum serta menyiapkan makanan dan minuman untuk staf, pendidik dan tamu;
b) Luas minimal ruang dapur kering adalah 2 m2 dengan lebar minimal 1 meter;
c) Ruang dapur kering dilengkapi dengan washtafel, rak peralatan makan/minum, tempat sampah; dan d) Memiliki fasilitas yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai dan pencahayaan yang cukup.
4) Ruang Publik a) Ruang publik adalah area yang diperuntukan untuk mobilitas orang seperti gang, tangga, dan lain-lain;
b) Luas minimal ruang Publik adalah 16 m2 (menyesuaikan).
3. Sarana
a. Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik 1) Ruang pembelajaran teori dan praktik minimal dilengkapi dengan sarana berikut:
a) Sarana pembelajaran teori dan praktik;
b) Bahan ajar pembelajaran teori dan praktik;
c) Media pembelajaran teori dan praktik; dan d) Sarana pendukung pembelajaran teori dan praktik.
2) Ketentuan mengenai sarana ruang pembelajaran teori dan praktik dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 5.1 Sarana Ruang Pembelajaran Teori dan Praktik NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
2. Kursi pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
3. Meja belajar Setengah biro, dari kayu dan dilengkapi laci penyimpan peralatan dan perlengkapan kantor untuk praktik.
1 buah/ peserta didik 15
4. Kursi belajar Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ peserta didik 15
5. Lemari 2 pintu untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan praktik (bahan ajar, peralatan kantor).
1 buah/ruang 1
6. Jam dinding Analog atau digital.
1 buah/ruang 1
7. Papan tulis Kuat stabil dan aman.
Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik 1 buah/ruang 1
NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL untuk melihatnya dengan jelas.
8. Komputer PC/Notebook bisa untuk software aplikasi akuntansi.
1 unit/meja 16
9. Media Peraga Bahan cetakan bukti transaksi dan/atau LCD, dan/atau TV dan/atau Projector.
1 buah/ruang 1
10. Printer Printer.
1 buah/ruang 1 Tabel 5.2 Bahan Ajar Pembelajaran Teori dan Praktik NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Modul/ buku paket Modul terdiri atas:
a. Modul pembelajaran level asisten junior teknisi akuntansi;
b. Modul pembelajaran level junior teknisi akuntansi;
c. Modul pembelajaran level asisten senior teknisi akuntansi;
d. Modul pembelajaran level senior teknisi 1 set/peserta 16
NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL akuntansi.
2. Modul latihan Kumpulan soal-soal latihan.
1 set/peserta 16 Tabel 5.3 Media Pembelajaran Teori dan Praktik NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Dokumen transaksi Dokumen transaksi yang diperlukan untuk setiap level kursus (Bukti Kas/Bank, Memo, Kwitansi, faktur, surat jalan, cek, giro, faktur pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Setoran Pajak).
1 set/ruang 1
2. Form pencatatan Meliputi:
form jurnal, form buku besar, form laporan keuangan, form administrasi (penjualan, pembelian, persediaan, daftar inventaris, kas/bank, penggajian).
1 set/ruang 1
3. CD/ DVD Media interaktif.
1 set/ruang 1
4. Program aplikasi Piranti lunak akuntansi/ keuangan.
1 set/peserta 1
Tabel 5.4 Sarana Pendukung Pembelajaran Teori dan Praktik NO JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Standar akuntansi PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
1set/lembag a 2
2. Buku referensi Text book akuntansi.
1 set/lembaga 2
3. SKKNI Teknisi Akuntansi Sesuai dengan yang berlaku 1 set/lembaga 1
4. SKL teknisi akuntansi Sesuai dengan yang berlaku 1set/lembag a 1
5. Kurikulum Dibuat dan ditetapkan oleh LKP dengan mengacu kepada SKL.
1 set/lembaga 1
6. Silabus Dibuat oleh pendidik dan LKP mengacu kepada kurikulum dan SKL.
1 set/lembaga 1
7. RPP Dibuat oleh Pendidik dan mengacu kepada Silabus.
1 set/lembaga 1
b. Sarana Ruang Pendukung Ketentuan mengenai sarana ruang pendukung dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 5.5 Sarana Ruang Pimpinan NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja pimpinan Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
2. Kursi pimpinan Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
3. Kursi tamu Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 set/ruang untuk sofa dan/atau 2 unit untuk kursi lipat 2
4. Lemari/filling cabinet Menyesuaikan dengan ruangan.
Kuat dan terbuat dari bahan dasar besi/ kayu.
1 buah/ruang 1
5. Komputer PC atau komputer jinjing 1 unit/ruang 1
6. Printer Dot matrix, laser jet, atau desk jet.
1 unit/ruang 1
7. Sarana komunikasi Telepon, jaringan internet.
1 set/ruang 1
8. Tempat sampah Umum.
1 buah ruang 1
9. Jam dinding Analog atau digital.
1 buah/ruang 1
NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
10. Foto pimpinan negara
dan wakil PRESIDEN.
1 set/ruang 1
11. Papan jadwal Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 5.6 Sarana Ruang Pendidik NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman.
Ukuran disesuaikan.
1 buah/ pendidik 4
2. Kursi pendidik Kuat, stabil, nyaman, aman.
Ukuran disesuaikan.
1 buah/ pendidik 4
3. Komputer PC/ laptop.
1 unit/ruang 1
4. Printer Laser jet/desk jet.
1 unit/ruang 1
5. Lemari dan / atau loker Kuat dan terbuat dari kayu atau besi.
1 buah/ruang 1
6. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
7. Jam dinding Analog atau digital.
1 buah/ruang 1
8. Papan jadwal Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
Tabel 5.7 Sarana Ruang Administrasi NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja Kerja Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/staf 2
2. Kursi Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/staf 2
3. Komputer PC/ laptop.
1 unit/ruang 1
4. Printer Laser jet/desk jet.
1 unit/ruang 1
5. Lemari dan / atau loker Kuat dan terbuat dari kayu atau besi.
1 buah/ruang 1
6. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
7. Jam dinding Analog, atau digital.
1 buah/ruang 1
8. Papan struktur Organisasi Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
9. Papan Visi misi organisasi Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
10. Papan Progress Kerja Organisasi Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
11. Sarana komunikasi Telepon, jaringan internet.
1 set / ruang 1
Tabel 5.8 Sarana Ruang Penerima Tamu (Front Office) NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Meja front office Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/staf 1
2. Kursi staf Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/staf 1
3. Kursi tamu Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
2 set/ruang 2
4. Komputer PC/komputer jinjing.
1 unit/ ruang 1
5. Printer Laser jet/desk jet.
1 unit/ ruang 1
6. Lemari dan/atau loker Terbuat dari kayu atau besi.
1 buah/ruang 1
7. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
8. Jam dinding Analog atau digital.
1 buah/ruang 1
9. Papan jadwal Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
10. Vas bunga pot bunga Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
Tabel 5.9 Sarana Toilet NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Closet Jongkok/duduk.
1 unit/ ruang 1
2. Ember dan gayung Spesifikasi umum.
1 set/ ruang 1
3. Cermin Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 5.10 Sarana Ruang Serbaguna NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kursi Tunggu Kuat, stabil, nyaman, aman dan ukuran disesuaikan.
1 buah/ruang 1
2. Rak buku Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
3. Vas bunga /pot bunga Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 2
4. Rak majalah/ koran Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
5. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
6. Jam dinding Analog atau digital.
1 buah/ruang 1
7. Majalah dinding Spesifiaksi umum.
1 buah/ruang 1
NO.
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
8. Foto dan/atau hiasan dinding Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 5.11 Sarana Ruang Dapur Kering (Pantry) NO
JENIS SARANA SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Wastafel Spesifikasi umum.
1 set/lembaga 1
2. Rak piring Spesifikasi umum.
1 set/lembaga 1
3. Peralatan makan minum Disesuaikan dengan kebutuhan.
1 buah/ruang 1
4. Kain lap Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1
5. Tempat sampah Spesifikasi umum.
1 buah/ruang 1 Tabel 5.12 Perlengkapan Pembelajaran Praktik NO
JENIS PERLENGKAPAN SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL
1. Kalkulator Kalkulator Bisnis 16 Digit.
1 buah/ ruang 15
2. Ferforator/ Pembolong Kertas Umum.
1 buah/ 15
NO
JENIS PERLENGKAPAN SPESIFIKASI/DESKRIPSI RASIO JUMLAH MINIMAL peserta didik
3. Hecter/Staples Umum.
1 buah/ peserta didik 15
4. Map Snelhecter Umum dan berbahan dasar plastik.
1 buah/ peserta didik 150
5. Penggaris Panjang 30 cm dan berbahan dasar besi.
1 buah/ peserta didik 15
6. Paperclip Umum berbahan dasar plastik/besi.
1 box/ peserta didik 15 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN