Article 1
(1) Kelas Jabatan digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Kelas Jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Kelas jabatan yang telah ditetapkan digunakan dalam menyusun peta jabatan.