Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Buku Teks Pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti untuk digunakan pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
3. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.