Article I
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 898) sehingga berbunyi sebagai berikut: