TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Dosen di lingkungan Polnustar dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur.
(2) Dosen di lingkungan Polnustar dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(4) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
f. meninggal dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit baru;
b. perubahan bentuk perguruan tinggi.
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Wakil Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun bagi calon Direktur;
e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2) ; dan
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polnustar dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur satuan pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan bagian/subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan unit baru;
b. perubahan bentuk perguruan tinggi.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan bagian/subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Polnustar.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Polnustar.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemberian pertimbangan; dan
c. tahap penetapan dan pengangkatan.
(1) Penjaringan bakal calon Wakil Direktur dilakukan oleh Panitia Pemilihan Wakil Direktur untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing Wakil Direktur.
(2) Dalam hal bakal calon Wakil Direktur yang berasal dari dosen Pegawai Negeri Sipil belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur dapat mencalonkan dosen Nonpegawai Negeri Sipil sebagai bakal calon wakil direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan an tata cara penjaringan bakal calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Direktur memilih 2 (dua) nama calon untuk masing-masing Wakil Direktur hasil penjaringan dan mengajukan kepada Senat untuk mendapat pertimbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.
Direktur memilih 1 (satu) dari 2 (dua) nama calon Wakil Direktur dan MENETAPKAN pengangkatannya sebagai Wakil Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas sebagai Ketua Jurusan.
(2) Masa jabatan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan di Polnustar.
(2) Ketua Jurusan mengusulkan Sekretaris Jurusan yang dipilih di antara dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Direktur untuk diangkat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) adalah dosen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas Kepala Pusat.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Sekretaris Pusat diatur dalam Peraturan Direktur.
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Bagian; dan
b. Kepala Subbagian.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Polnustar.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari seluruh anggota Senat.
(4) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(5) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) ditetapkan oleh Direktur.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam Rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan Internal Terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Sepuluh Pemberhentian Pimpinan Organ Pengelola Pendidikan
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Pusat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Pusat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan pegawai negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h. dibebaskan dari jabatan dosen;
i. menjalani tugas belajar; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Wakil Direktur Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhenti, menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2),Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Jurusan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Jurusan definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Ketua Juruan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Pusat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Direktur mengangkat Kepala UPT definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala UPT sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.