Article 1
(1) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.