PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma;
b. program magister terapan; dan
c. program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program profesi; dan
b. program spesialis.
(5) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Prosedur operasional mengenai tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNEJ menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Prosedur operasional mengenai pelaksanaan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan membekali dan mengarahkan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tertentu.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan.
(5) Prosedur operasional mengenai kurikulum ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNEJ menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa, seseorang harus memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program Diploma dan Sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister atau profesi;
c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor; dan/atau
d. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UNEJ.
(1) UNEJ dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNEJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNEJ dapat menerima mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNEJ wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNEJ memberikan akses pendidikan tinggi bagi Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
(3) UNEJ dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Prosedur operasional mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNEJ.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diarahkan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Prosedur operasional mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Prosedur operasional mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di UNEJ mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(2) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur operasional mengenai penelitian ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra dan/atau antar disiplin ilmu atau intra dan/atau multi sektor.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
Prosedur operasional mengenai pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNEJ menjunjung tinggi norma etika.
(2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun Kode Etik UNEJ, Kode Etik Dosen UNEJ, kode etik Tenaga Kependidikan UNEJ, dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ.
(3) Kode Etik UNEJ memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UNEJ atau bertindak atas nama UNEJ.
(4) Kode Etik Dosen UNEJ memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(5) Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNEJ.
(6) Kode Etik Mahasiswa UNEJ memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di
UNEJ.
(1) Kode Etik UNEJ dan Kode Etik Dosen UNEJ disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ disusun dan ditetapkan oleh Rektor.
(1) UNEJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.