Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
3. Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik.
4. Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.