Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Penilai Kinerja yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim Penilai Kinerja di lingkungan Kementerian.
2. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.