Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh INDONESIA setelah lulus Uji Kompetensi.
3. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
6. Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.