Article 1
(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 yaitu program pelestarian budaya pada kegiatan pembinaan kesenian.
(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.