Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
4. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian.
5. Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
7. Kepala Satker adalah pemimpin Satker di lingkungan Kementerian.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS di lingkungan Kementerian.
9. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
10. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Tanggung jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12. Pejabat Perbendaharaan adalah PNS Satker yang diangkat oleh Menteri untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara Satker di lingkungan Kementerian.
13. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
16. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang- barang negara.
18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga.
19. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan.
22. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
23. Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
24. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
25. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
26. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
27. Tim Penilai Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang diangkat oleh Kementerian/Unit Utama/Kepala Satker yang bertugas untuk mengadakan pemeriksaan sehubungan dengan terjadinya kerugian negara.
28. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik dalam negeri maupun luar negeri bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
29. Tunjangan tugas belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pengajar biasa yang mengikuti pendidikan untuk mencapai gelar Magister (S2) dan/atau Doktor (S3) yang ditetapkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
keputusan pejabat yang berwenang setelah ada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan pertimbangan tim kerja kepegawaian.
30. Perhitungan ex-officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk terhadap bukti-bukti pengeluaran dan jumlah uang di kas, yang dikelola oleh Bendahara yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara, disaksikan oleh ahli waris yang bersangkutan.
(1) Tugas TPKN adalah sebagai berikut:
a. memeriksa dan mengumpulkan alat bukti kerugian negara;
b. meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa kerugian negara;
c. menentukan unsur kesalahan/kelalaian dari masing-masing yang terlibat dengan bukti yang kuat;
d. menghitung jumlah kerugian negara yang pasti;
e. melakukan penaksiran/penilaian harga barang pada saat hilang;
f. menyusun berita acara dan laporan hasil pemeriksaan;
g. menyampaikan laporan kepada pemimpin Satker yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. TPKN tingkat kementerian melakukan verifikasi ulang terhadap laporan hasil pemeriksaan TPKN tingkat eselon 1/TPKN satker, bila terdapat ketidaksesuaian laporan yang disampaikan.
(2) TPKN menentukan terjadinya kesalahan/kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. Bendahara/PNS bukan Bendahara melakukan tindakan sebagai berikut:
1. pada saat penyetoran/pengambilan uang tunai singgah di tempat lain;
2. penyimpanan uang tunai di brankas melebihi ketentuan;
3. penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. melaksanakan pembayaran kepada rekanan melebihi prestasi/volume pekerjaan sehingga terjadi kelebihan pembayaran;
5. pada saat melaksanakan penyetoran dan pengambilan uang tunai tidak dikawal oleh petugas yang ditunjuk oleh pemimpin; atau
6. tidak memungut denda keterlambatan atas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kontrak.
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna BMN atau PNS lainnya melakukan tindakan sebagai berikut:
1. mengeluarkan barang inventaris tidak dilengkapi bukti pengeluaran;
2. menandatangani berita acara serah terima barang sebelum diadakan pemeriksaan fisik;
3. menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas tidak mempunyai surat penunjukkan tertulis dari pejabat yang berwenang;
4. menempatkan barang inventaris/kendaraan dinas tidak sesuai dengan peruntukannya; atau
5. menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas di luar keperluan dinas dan atau tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id