Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMEN Nomor 17 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB Ketujuh
Direktorat Pendidikan Masyarakat
Article 60
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendidikan inklusi dan akomodasi yang layak pada satuan pendidikan serta unit layanan disabilitas;
d. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
e. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
f. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana satuan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan khusus serta akomodasi yang layak pada satuan pendidikan dan unit layanan disabilitas pendidikan;
g. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus;
h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
i. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
j. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
k. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan khusus;
l. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah satuan pendidikan khusus;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus;
n. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
30. Di antara huruf ff dan gg Pasal 62 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan
Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
31. Di antara huruf c dan huruf d Pasal 63 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
b. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi;
c1. Direktorat Kursus dan Pelatihan; dan
d. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
32. Di antara huruf ff dan gg Pasal 66 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran
belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Direktorat Jenderal;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Direktorat Jenderal;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Direktorat Jenderal;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Direktorat Jenderal;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal.
33. Ketentuan huruf b sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah
kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
i. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada sekolah menengah kejuruan;
j. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory dan pembangunan technopark pada sekolah menengah kejuruan;
k. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
l. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA;
m. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah sekolah menengah kejuruan;
n. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri dan bagi warga negara asing yang akan belajar pada sekolah menengah kejuruan;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
34. Di antara huruf ff dan gg Pasal 69 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
35. Di antara huruf ff dan gg Pasal 72 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
36. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima BAB V disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian KeempatA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
i. melaksanakan fasilitasi pembinaan pendidikan keterampilan kerja bagi pendidik lainnya;
j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada lembaga kursus dan pelatihan;
k. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
l. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan lembaga kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
n. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Article 72B
Direktorat Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 72C
Article 75
Article 79
Article 82
Article 85
Article 88
Article 92
Article 95
Article 98
Article 101
Article 104
Article 107
Article 112
Article 118
Article 121
Article 124
Article 127
Article 130
Article 134
Article 137
Article 140
Article 143
Article 146
Article 149
Article 150
Pusat Penguatan Karakter mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan karakter;
c. melaksanakan kebijakan di bidang penguatan karakter;
d. melaksanakan pembuatan konten penguatan karakter melalui media;
e. melaksanakan penguatan karakter melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat;
f. melaksanakan koordinasi penguatan karakter;
g. melaksanakan penyebarluasan konten penguatan karakter melalui media sosial;
h. melaksanakan analisis konten penguatan karakter pada media sosial;
i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penguatan karakter;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penguatan karakter;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penguatan karakter; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
62. Di antara huruf ff dan gg Pasal 152 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut:
Article 152
Article 155
Article II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
gg. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
hh. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
ii.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan jj.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
38. Di antara huruf ff dan gg Pasal 75 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung
kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
39. Di antara huruf ff dan gg Pasal 79 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat
Jenderal;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Direktorat Jenderal;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Direktorat Jenderal;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Direktorat Jenderal;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Direktorat Jenderal;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal.
40. Di antara huruf ff dan gg Pasal 82 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran
belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
41. Di antara huruf ff dan gg Pasal 85 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian
pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan
Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
42. Di antara huruf ff dan gg Pasal 88 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
43. Di antara huruf ff dan gg Pasal 92 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Direktorat Jenderal;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Direktorat Jenderal;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Direktorat Jenderal;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Direktorat Jenderal;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal.
44. Di antara huruf ff dan gg Pasal 95 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
45. Di antara huruf ff dan gg Pasal 98 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian
dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
46. Di antara huruf ff dan gg Pasal 101 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
47. Di antara huruf ff dan gg Pasal 104 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
48. Di antara huruf ff dan gg Pasal 107 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Direktorat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Direktorat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Direktorat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian
dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Direktorat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Direktorat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Direktorat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Direktorat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Direktorat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Direktorat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
49. Di antara huruf gg dan hh Pasal 112 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf gg1 sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Jenderal;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Inspektorat Jenderal;
c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Jenderal;
d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Inspektorat Jenderal;
e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Inspektorat Jenderal;
f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Inspektorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Inspektorat Jenderal;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Inspektorat Jenderal;
j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Inspektorat Jenderal;
k. melaksanakan penyiapan bahan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal;
l. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
n. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
r. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Inspektorat Jenderal;
s. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
t. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
u. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
v. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
w. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Inspektorat Jenderal;
x. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal;
y. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
z. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Inspektorat Jenderal;
aa. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Inspektorat Jenderal;
bb. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Inspektorat Jenderal;
cc. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Inspektorat Jenderal;
dd. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
ee. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Inspektorat Jenderal;
ff.
melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
gg. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Inspektorat Jenderal;
gg1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Inspektorat Jenderal;
hh. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Jenderal;
ii.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Jenderal; dan mm. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Sekretariat Inpektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
50. Di antara huruf ff dan gg Pasal 118 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 118 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Badan;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Badan;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Badan;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Badan;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Badan;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Badan;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Badan;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Badan;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Badan;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Badan;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Badan;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Badan;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Badan;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Badan;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Badan;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Badan;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Badan;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Badan;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Badan;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Badan; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Badan.
51. Di antara huruf ff dan gg Pasal 121 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
52. Di antara huruf ff dan gg Pasal 124 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
53. Di antara huruf ff dan gg Pasal 127 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
54. Di antara huruf ff dan gg Pasal 130 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
aa. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
cc. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
ee. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
55. Di antara huruf ff dan gg Pasal 134 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Badan;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Badan;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Badan;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Badan;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Badan;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Badan;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Badan;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Badan;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Badan;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Badan;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Badan;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Badan;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Badan;
z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Badan;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Badan;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Badan;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Badan;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
ee. melakukan urusan keprotokolan, penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Badan;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Sekretariat Badan;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Badan; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Badan.
56. Di antara huruf ff dan gg Pasal 137 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
z. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
57. Di antara huruf ff dan gg Pasal 140 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
z. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ff.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
58. Di antara huruf gg dan hh Pasal 143 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf gg1 sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
aa. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
cc. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
ee. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
gg. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusat;
gg1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
hh. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
ii.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan jj.
melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
59. Di antara huruf hh dan ii Pasal 146 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf hh1 sehingga Pasal 146 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat;
j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat;
r. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat;
z. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
aa. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat;
cc. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
ee. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat;
gg. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusat;
hh. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusat;
hh1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
ii.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
jj.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan nn. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
60. Di antara huruf ff dan gg Pasal 149 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 149 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melakukan penyiapan
bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
61. Ketentuan huruf e Pasal 150 diubah sehingga Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat;
ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melakukan penyiapan
bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
63. Di antara huruf ff dan gg Pasal 155 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ff1 sehingga Pasal 155 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
dd. melakukan urusan penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara di lingkungan Pusat;
ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
ff.
melakukan penyiapan
bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di lingkungan Pusat;
ff1. melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas teknis Pusat;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.