Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat

PERMEN Nomor 17 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.