Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, dan Pegawai lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kode Etik Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik Kementerian yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
5. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
7. Sanksi moral yang selanjutnya disebut sanksi adalah pernyataan pejabat yang berwenang tentang adanya pelanggaran Kode Etik.
8. Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang dipimpin oleh pejabat Eselon II.