Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peserta Didik Berkelainan adalah peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
2. Kurikulum Pendidikan Reguler adalah Kurikulum PAUD, Kurikulum SD/MI, Kurikulum SMP/MTs, Kurikulum SMA/MA, dan Kurikulum SMK/MAK.
3. Kurikulum Pendidikan Khusus adalah kurikulum bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler di kelas khusus.