SUSUNAN ORGANISASI
Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Direktur;
c. Satuan Pengawasan; dan
d. Dewan Penyantun.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Program Studi; dan
d. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Paragraf Kesatu Direktur
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
Paragraf Ketiga Subbagian Tata Usaha
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Paragraf Keempat Program Studi
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Paragraf Kelima Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu
(1) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
i. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
j. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.