Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
2. Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.