Article 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PLP merupakan pedoman bagi Pejabat Fungsional, Tim Penilai Jabatan Fungsional, dan Pejabat Struktural yang menangani Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
(2) Petunjuk Teknis PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.