PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perfilman.
Dalam melakukan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan:
a. acuan utama; dan
b. acuan pendukung.
Acuan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. konteks yang merupakan keterkaitan Film dan Iklan Film dengan kesatuan narasi, latar, ekspresi adegan dan dialog, kejelasan tujuan, relevansi, serta kerumitan;
b. tema yang merupakan gagasan dan pikiran utama yang terkandung dalam Film dan Iklan Film; dan
c. nuansa dan dampak yang merupakan berbagai variasi atas kombinasi audio visual yang dapat menimbulkan persepsi dan akibat terhadap pikiran, perasaan, dan perilaku penonton.
Acuan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. judul yang merupakan miniatur isi bahasan ringkas, padat, menarik, relevan, dan atraktif;
b. adegan visual yang merupakan visualisasi perilaku yang berkaitan dengan latar dimana cerita dimainkan;
c. dialog atau monolog yang merupakan percakapan antar pemain dan/atau percakapan secara solo, baik secara verbal maupun dan/atau penggunaan menggunakan simbol komunikasi nonverbal; dan
d. teks terjemahan untuk Film nonbahasa INDONESIA yang merupakan terjemahan secara tertulis (subtitle) atas percakapan dan semua bentuk simbol komunikasi nonverbal yang mengandung makna.
Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi:
a. kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum;
f. harkat dan martabat manusia; dan
g. usia penonton Film.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan:
a. adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas, dan/atau adegan lain yang sejenis;
b. manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis;
c. adegan bunuh diri secara vulgar dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat; dan/atau
d. kekerasan berlebihan terhadap hewan dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat, baik yang dilakukan oleh manusia maupun oleh sesama hewan.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, secara detail, vulgar, dan mudah ditiru dari sudut pengambilan gambar jarak dekat.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b apabila keseluruhan isi Film dengan sengaja bertujuan untuk menampilkan adegan eksploitasi seksual dengan:
a. visual telanjang, setengah tubuh bagi perempuan atau seluruh tubuh baik bagi perempuan maupun laki-laki yang diperlihatkan dari depan, dari samping, dan/atau dari belakang;
b. visual, dialog, dan/atau monolog yang menggambarkan aktivitas persenggamaan secara vulgar dan perilaku seks yang menyimpang atau tidak wajar;
c. ciuman bibir yang menjurus pada pornografi;
d. sudut pengambilan gambar jarak dekat bagian tubuh tertentu yang membangkitkan syahwat;
e. gerakan tubuh dan/atau tarian erotik;
f. visual aborsi;
g. visual perkosaan;
h. dialog atau monolog cabul;
i. lirik lagu yang bernuansa seks dan cabul; dan/atau
j. penggunaan alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung persoalan diskriminasi terkait suku, ras, kelompok, atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c apabila keseluruhan isi Film dengan sengaja bertujuan untuk mendiskriminasi suku, ras, kelompok, atau golongan tertentu dengan menampilkan:
a. materi yang melecehkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok, atau golongan termasuk merendahkan laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas;
b. materi yang dapat menimbulkan pertentangan atas keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh suku, ras, golongan, atau kelompok tertentu;
dan/atau
c. materi yang dapat menimbulkan salah tafsir antarsuku, antarras, antargolongan, dan antarkelompok.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung persoalan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d apabila keseluruhan isi Film dengan sengaja bertujuan untuk merusak kerukunan hidup beragama, memperolok-olok kesucian agama atau simbol agama, dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung persoalan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e apabila keseluruhan isi Film dengan sengaja bertujuan untuk melanggar Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, lambang negara, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Film atau Iklan Film dikategorikan mengandung persoalan harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f apabila menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.