Antarperguruan Tinggi
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi :
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. lain yang dianggap perlu.
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang kurikulum, pembelajaran, dan/atau evaluasi pendidikan.
(2) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam bidang penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif.
(3) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kerja sama dalam pemanfaatan hasil penelitian bagi kemaslahatan masyarakat.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. berbagi praktek baik penyelenggaraan penjaminan mutu internal;
b. saling melakukan audit mutu; atau
c. saling membantu sumber daya dalam penjaminan mutu internal.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi program kembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kerja sama penyelenggaraan program studi yang sama oleh dua perguruan tinggi atau lebih dalam rangka peningkatan mutu dan/atau kapasitas pendidikan di kedua atau lebih perguruan tinggi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemberian gelar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih yang memiliki program studi yang sama pada strata yang sama, dengan cara mahasiswa dapat menyelesaikan program studi di salah satu perguruan tinggi dengan memberikan 1 (satu) gelar.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemberian gelar ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih yang memiliki program studi yang berbeda pada strata yang sama atau berbeda, dengan cara:
a. saling mengakui kelulusan mahasiswa dalam sejumlah mata kuliah yang serupa dari masing-masing perguruan tinggi; dan
b. menempuh dan lulus mata kuliah selain mata kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang disyaratkan oleh masing-masing perguruan tinggi;
untuk memperoleh 2 (dua) gelar yang berbeda.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pengalihan dan/atau pemerolehan kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling mengakui hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain di antara:
a. program studi yang sama dengan strata yang sama;
b. program studi yang sama dengan stratayang berbeda;
c. program studi yang berbeda dengan strata yang sama; dan/atau
d. program studi yang berbeda dengan strata yang berbeda.
(1) Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi bentuk penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. dosen dari perguruan tinggi dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara dari perguruan tinggi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dosen dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk melakukan pengembangan penguasaan ilmu, teknologi, dan/atau seni kepada dosen dari perguruan tinggi lain;
c. dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke atas atau yang setara melakukan penelitian bersama dengan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala ke bawah atau yang setara di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain; atau
d. dosen yang memiliki keahlian di bidang tertentu melakukan penelitian bersama dengan dosen yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu dari perguruan tinggi lain.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan b dapat diterbitkan secara bersama dalam terbitan berkala ilmiah.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pertukaran dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi yang memiliki dosen dalam bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk melakukan diseminasi di perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memahami bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni tersebut.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pertukaran mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memerlukan dukungan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang tidak ada di perguruan tinggi yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi lain yang memiliki dosen dengan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang dimaksud.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan pemanfaatan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki sumber daya dengan melakukan kerja sama untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan perguruan tinggi lain yang memiliki sumber daya.
Kerja sama akademik antarperguruan tinggi pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan kerja sama pendidikan, penelitian, dan penyebarluasan www.djpp.kemenkumham.go.id
kekayaan dan keragaman nilai-nilai bangsa INDONESIA bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban dunia.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penerbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menerbitkan 1 (satu) terbitan/jurnal berkala ilmiah secara bersama; atau
b. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing perguruan tinggi.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan dengan bidang keahlian tertentu dalam bidang pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat, memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keahlian tersebut; atau
b. perguruan tinggi yang memiliki dosen dan/atau tenaga kependidikan yang memiliki keterampilan dalam pemanfaatan sarana pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan pemagangan kepada dosen dan/atau tenaga kependidikan perguruan tinggi lain yang belum atau tidak memiliki keterampilan tersebut.
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama untuk dosen dan/atau mahasiswa, atau tenaga kependidikan; atau
b. menugaskan dosen, mahasiswa, dan/atau tenaga kependidikan untuk menyampaikan makalah, berpartisipasi, dan/atau bertugas di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis yang diselenggarakan atas kerja sama 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama;
g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan kerja sama di bidang:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemagangan; dan/atau
d. layanan pelatihan.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan kerja sama dalam bidang penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian evaluatif dan hasilnya diabdikan bagi kemaslahatan masyarakat secara bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara mengakui:
a. hasil kegiatan dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa yang diperoleh dari dunia usaha; atau
b. hasil kegiatan karyawan dunia usaha yang diperoleh dari perguruan tinggi.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik oleh perguruan tinggi maupun oleh dunia usaha.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menerbitkan terbitan berkala ilmiah secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha memanfaatkan sumberdaya manusia masing-masing untuk menyampaikan pemikiran dan/atau hasil penelitian di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
memanfaatkan narasumber dari dunia usaha untuk memperkaya pengalaman praktis mahasiswa, dosen, dan/atau tenaga kependidikan.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara penyediaan dana oleh dunia usaha kepada:
a. mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dalam bentuk beasiswa;
atau
b. mahasiswa yang berasal dari tingkat sosio-ekonomi rendah dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan/atau pihak lain yang bentuk lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.