Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1183), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: