Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran
lainnya;
e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melakukan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP- PAUD dan Dikmas;
p. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan BP- PAUD dan Dikmas;
q. melakukan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BPPAUD dan Dikmas;
r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan BPPAUD dan Dikmas;
t. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
v. melakukan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melakukan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
x. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BPPAUD dan Dikmas;
bb. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat BP-PAUD dan Dikmas;
cc. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
dd. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ee. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ff.
melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
gg. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
hh. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ii.
melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
jj.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan kk. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program dan Sumber Daya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan ujicoba program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan fasilitasi penyusunan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan fasilitasi pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan fasilitasi penerapan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melakukan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melakukan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melakukan penyusunan rencana pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melakukan penyusunan bahan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melakukan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
s. melakukan penyusunan laporan Seksi.