Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 128 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA PETUNJUK TEKNIS I.
PENDAHULUAN A. Tujuan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk menyamakan dan meningkatkan:
1. pemahaman dan persepsi pimpinan dan pengelola kepegawaian dalam pembinaan potensi dan karir Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP); dan
2. pemahaman dan persepsi PTP dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karir.
B. Pengertian Di dalam lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2. Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
3. Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran dan media pembelajaran.
4. Fungsi pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu paduan antara riset/teori, desain, produksi, logistik, pemanfaatan/diseminasi, dan penilaian sarana belajar yang memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik untuk belajar pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
5. Fungsi pengelolaan teknologi pembelajaran adalah pengelolaan organisasi, pengelolaan personil, dan pengelolaan kegiatan pengembangan sarana belajar pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
6. Salinan sah adalah turunan (fotokopi) dari bukti fisik asli yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya dan disahkan oleh pejabat berwenang.
7. Kriteria penilaian adalah ukuran atau ketentuan yang harus digunakan bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja PTP sebagai dasar untuk penetapan angka kredit.
8. Prestasi kerja adalah hasil kerja dan kemajuan yang telah dicapai seorang PTP dalam melaksanakan tugasnya.
9. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau yang sejenis adalah surat keterangan yang diperoleh PTP setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
10. Sekretariat Tim Penilai adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan layanan kegiatan penilaian angka kredit.
11. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh PTP dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
12. Penilaian angka kredit PTP adalah proses evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen/bukti fisik prestasi kerja PTP yang dilakukan oleh Tim Penilai yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit yang dicapai PTP.
13. Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit PTP setelah dilakukan penilaian.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pengembangan karier kepangkatan dan jabatannya.
15. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja PTP.
16. Standar kompetensi PTP adalah kemampuan minimal yang wajib dimiliki oleh seorang PTP dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
17. Uji kompetensi PTP adalah cara untuk mengukur kemampuan PTP.
II. JENJANG JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN A. Jenjang Jabatan Jabatan Fungsional PTP terdiri dari 3 (tiga) jenjang, yaitu:
1. PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
2. PTP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
3. PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing- masing jenjang jabatan PTP ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, jenjang jabatan dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari pangkat dan golongan ruang sebagaimana ditentukan di atas.
B. Unsur-Unsur Kegiatan Kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai dan diberikan angka kredit dikelompokkan dalam kegiatan unsur utama dan penunjang, dengan subunsur sebagai berikut:
1. Unsur utama Pendidikan, meliputi subunsur:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Unsur Utama Pengembangan Teknologi Pembelajaran merupakan tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran yang meliputi subunsur:
a. analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran;
b. perancangan sistem/model teknologi pembelajaran;
c. produksi media pembelajaran;
d. penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
e. pengendalian sistem/model pembelajaran;
f. evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
3. Unsur utama Pengembangan Profesi, meliputi subunsur:
a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
b. menemukan teknologi tepat guna di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
c. penerjemahan buku/pustaka lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
e. pelaksanaan studi banding di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh.
4. Unsur Penunjang Tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi subunsur:
a. pengajar/pelatih/tutor/fasilitator di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
b. pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
c. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konperensi di bidang pengembang teknologi pembelajaran;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan INDONESIA (IPTPI);
e. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa;
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Angka kredit masing-masing unsur dan subunsur di atas adalah sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Tata cara penilaian dan perhitungan angka kreditnya dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Huruf B.
III. PROSEDUR, RINCIAN KEGIATAN, DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT A.
Prosedur Penilaian Angka Kredit
1. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP dari gol. IV/b s.d IV/c dilakukan seperti yang disajikan pada Gambar 1 berikut ini:
Gambar 1. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Madya Pangkat/Golongan Ruang IV/b s.d. IV/c Keterangan:
1. Kepala Pustekkom/pimpinan unit kerja/kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada sekretariat TPAK Pusat.
2. Sekretariat TPAK Pusat melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Pusat akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Pustekkom/pimpinan unit kerja/kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh kepala Pustekkom/pimpinan unit kerja/kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ke Sekretariat TPAK Pusat.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat TPAK Pusat akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Pusat untuk dinilai.
4. TPAK Pusat menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Pusat menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK dan HPAK kepada PTP yang bersangkutan dan Kepala Pustekkom/pimpinan 1 2 3 5 Yes No KAPUSTEKKOM/ PIMPINAN UNIT KERJA INSTANSI/ KADISDIK PROP/ KABUPATEN/ KOTA SEKRETA RIAT TPAK PUSAT VERIFIK ASI DUPAK TPAK PUSAT HASIL PENILAIAN (PAK & HPAK) 4
unit kerja instansi/kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP di lingkungan Kemdikbud gol. III/a s.d IV/a dilakukan seperti yang diajukan pada Gambar 2 berikut ini.
Gambar 2. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di lingkungan Kemdikbud.
Keterangan:
1. Pimpinan unit kerja melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada sekretariat TPAK Unit Kerja.
2. Sekretariat TPAK Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Unit Kerja akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh pimpinan unit kerja ke Sekretariat TPAK Unit Kerja.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat TPAK Unit Kerja akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Unit Kerja untuk dinilai.
4. TPAK Unit Kerja menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Unit Kerja untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Unit Kerja menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Kepala Pustekkom Kemdikbud untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
4 PIMPINAN UNIT KERJA (MIN.
SETNGKAT ESELON III) SEKRETARIAT TPAK UNIT KERJA VERIFIK ASI DUPAK TPAK UNIT KERJA HASIL PENILAIAN (PAK & HPAK) 2 1 5 No Yes 3
3. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP pada instansi pusat di luar Kemdikbud dari gol. III/a s.d IV/a dilakukan seperti yang diajukan pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a pada instansi di luar Kemdikbud.
Keterangan:
1. Pimpinan unit kerja instansi pusat melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada sekretariat TPAK Instansi.
2. Sekretariat TPAK Instansi melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Instansi akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh pimpinan unit kerja instansi pusat ke Sekretariat TPAK Instansi.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat TPAK Instansi akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Instansi untuk dinilai.
4. TPAK Instansi menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Instansi untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Instansi menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran (setara eselon III) Instansi untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja instansi pusat yang bersangkutan.
1 2 3 5 Yes No PIMPINAN UNIT KERJA (Min.
Eselon II) SEKRETARIAT TPAK INSTANSI VERIFIK ASI DUPAK TPAK INSTANSI HASIL PENILAIAN (PAK & HPAK) 4
4. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional PTP di lingkungan Provinsi dari gol. III/a s.d IV/a dilakukan seperti yang diajukan pada gambar 4 berikut ini.
Gambar 4. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di lingkungan Provinsi.
Keterangan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada sekretariat TPAK Provinsi.
2. Sekretariat TPAK Provinsi melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Provinsi akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke Sekretariat TPAK Provinsi.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat TPAK Provinsi akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Provinsi untuk dinilai.
4. TPAK Provinsi menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Provinsi untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Provinsi menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan.
1 2 3 4 5 Yes No KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SEKRETARIAT TPAK PROVINSI VERIFIK ASI DUPAK TPAK PROVINSI HASIL PENILAIAN (PAK & HPAK)
5. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP di lingkungan Kabupaten/Kota dari gol. III/a s.d IV/a dilakukan seperti yang diajukan pada gambar 5 berikut ini.
Gambar 5. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Keterangan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan kepada sekretariat TPAK Kabupaten/Kota.
2. Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Kabupaten/Kota akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Kabupaten/Kota untuk dinilai.
4. TPAK Kabupaten/Kota menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan.
1 2 3 5 Yes No KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SEKRETARIAT TPAK KAB/KOTA VERIFIK ASI DUPAK TPAK KAB/KOTA HASIL PENILAIAN (PAK & HPAK)
IV. KELENGKAPAN, TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. Kelengkapan Pengajuan Usul
1. Setiap PTP yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sesuai dengan jenjang jabatannya. Caranya adalah dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP dan Angka Kreditnya.
2. Setiap DUPAK dilampiri dengan:
a. Surat Pernyataan Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SPTMPP )yang ditandatangani oleh atasan langsung dibuat menurut contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Teknologi Pembelajaran (SPMKPTP) yang ditandatangani oleh atasan langsung dibuat menurut contoh formulir pada Lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP) yang ditandatangani oleh atasan langsung dibuat menurut contoh formulir pada Lampiran IV Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPT) yang ditandatangani oleh atasan langsung dibuat menurut contoh formulir pada Lampiran V Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
e. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
f. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
g. Fotokopi SK kenaikan jabatan terakhir;
h. Fotokopi DP3 1 (satu) tahun terakhir bagi PTP yang mengusulkan kenaikan jabatan atau 2 (dua) tahun terakhir bagi PTP yang akan naik pangkat;
i. Fotokopi Ijazah pendidikan formal yang belum dinilai/diperhitungkan angka kreditnya, disertai dengan SK tugas belajar atau surat izin belajar. Apabila tugas belajar, maka PTP harus melampirkan SK tugas belajar dan SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional PTP, dan SK pengangkatan kembali dalam jabatan PTP;
j. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP.
B. Tata Cara Pengajuan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
1. PTP menyiapkan DUPAK, Surat Pernyataan, bukti fisik, dan dokumen kepegawaian lainnya (kelengkapan pengajuan usul sebagaimana yang diuraikan huruf A) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja melalui atasan langsung.
2. Pimpinan unit kerja menyampaikan kelengkapan pengajuan usul sebagaimana huruf A kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pimpinan unit kerja dilingkungan Kemdikbud dan instansi lain yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Sekretaris jenderal Kemdikbud melalui Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan untuk angka kredit PTP Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi lain;
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan untuk angka kredit PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit kerja instansi pusat diluar Kemdikbud kepada Pimpinan unit kerja instansi pusat diluar Kemdikbud untuk angka kredit PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk angka kredit PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PTP Madya, pangkat Pembina Golongan IV/a di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Usul penilaian dan penetapan angka kredit selanjutnya oleh Sekretariat Tim Penilai dikelola untuk persiapan dan pelaksanaan penilaian.
4. Sekretariat Tim Penilai mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penilaian.
5. Tim Penilai Pusat/Unit Kerja/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya menilai berkas usul sebagaimana yang diuraikan pada huruf A.
6. Berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai menuangkan hasilnya ke dalam format:
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan contoh format Lampiran VII Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 bagi PTP yang memenuhi syarat angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) dengan menggunakan contoh format Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk penilaian PTP tahunan atau bagi PTP yang belum memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disertai surat hasil penilaian.
7. PAK sebagaimana yang diuraikan pada angka 6 huruf a di atas paling sedikit dibuat rangkap empat untuk selanjutnya disampaikan Sekretariat Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
V. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI A.
Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi lain.
2. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Pimpinan unit kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran (setara eselon II) pada instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah Provinsi.
5. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
* Dalam rangka pengendalian dan akuntabilitas penyelenggaraan dan penilaian angka kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, spesimen tanda tangan harus dibuat kembali dan disampaikan kepada kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
B.
Tim Penilai
1. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PTP yang dinilai;
b. memiliki kompetensi/keahlian serta mampu menilai prestasi kerja PTP;
c. aktif melakukan penilaian.
2. Tim Penilai diangkat oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (paling rendah eselon II) untuk Tim Penilai Unit Kerja.;
d. Kepala dinas yang membidangi pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan tetap, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. Dalam hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
4. Susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional PTP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota, dan paling sedikit 2 (dua) orang di antaranya dari pejabat fungsional PTP.
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tersebut di atas tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
5. Tugas Tim Penilai:
a. memeriksa dan menilai bukti fisik pelaksanaan tugas PTP dengan surat pernyataan sesuai dengan kriteria penilaian;
b. memberi nilai angka kredit yang diperoleh PTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memastikan perolehan angka kredit kumulatif untuk pemenuhan persyaratan kenaikan jabatan/pangkat;
d. menandatangani hasil penilaian;
e. memberikan catatan atau alasan apabila ada ketidaksesuaian bukti fisik dengan kriteria sehingga usul tersebut belum mendapat nilai; dan
f. menyerahkan hasil penilaian kepada Sekretariat Tim Penilai.
C.
Sekretariat Tim Penilai Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai.
1. Syarat untuk menjadi anggota tim sekretariat adalah:
a. memahami jabatan fungsional PTP, mekanisme dan prosedur penilaian angka kredit PTP.
b. memiliki integritas.
c. memiliki keahlian dan atau keterampilan mengolah data hasil penilaian angka kredit PTP.
d. mampu membuat laporan hasil penilaian.
e. mampu menjaga kerahasiaan hasil penilaian.
2. Pengangkatan Tim Sekretariat Penilai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengangkatan Tim Penilai.
Oleh karena itu, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Seketariat Tim Penilai sama dengan yang mengangkat Tim Penilai.
3. Tugas Sekretariat Tim Penilai:
a. menerima dan mengadministrasikan usul penetapan angka kredit PTP;
b. memasukkan data pokok PTP yang mengajukan usul penetapan angka kredit;
c. menyiapkan format penilaian dan persidangan Tim Penilai;
d. melayani keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
e. mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi kerja yang telah dinilai;
f. memasukkan data hasil penilaian angka kredit PTP yang telah disepakati Tim Penilai;
g. menyiapkan PAK, HPAK, dan surat laporan hasil penilaian;
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai.
VI. PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN A. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PTP
1. Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan fungsional PTP
a. Pejabat pembina kepegawaian pusat yaitu Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi pegawai negeri sipil pusat;
b. Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
dan
c. Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
2. Pengangkatan pertama kali Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional PTP adalah untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional PTP melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan PTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah S1/DIV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan bidang studi/jurusan yang relevan dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. tersedianya formasi jabatan PTP;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Berdasarkan persyaratan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional PTP, maka dokumen kepegawaian yang harus dilampirkan untuk pengangkatan pertama kali adalah:
a. salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang yaitu Dekan Fakultas pada Universitas/Institut, Direktur Politeknik, atau Ketua Sekolah Tinggi yang bersangkutan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dilegalisasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. STTPL Diklat Prajabatan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
c. salinan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 (satu) tahun terakhir;
d. peta jabatan unit kerja yang bersangkutan;
e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah.
PTP yang diangkat melalui formasi CPNS wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional PTP dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan fungsional PTP.
Kelulusan diklat ini dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Fungsional PTP. Apabila dalam 2 (dua) tahun belum mengikuti dan lulus Diklat Fungsional PTP, maka PTP tersebut harus diberhentikan dari jabatan PTP.
Contoh:
Rita Anjani, S. Pd., adalah seorang Sarjana Teknologi Pembelajaran yang diangkat sebagai CPNS sejak 1 Januari 2012 sebagai tenaga Pengembang Teknologi Pembelajaran di Balai Pengembangan Media Radio Yogyakarta. Pada tahun 2013, setelah mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan, diangkat sebagai PNS golongan ruang III/a.
Selama CPNS yang bersangkutan telah melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran sebagai berikut:
a. Menganalisis kebutuhan sistem/model pembelajaran berbasis media audio berdasarkan kurikulum sekolah dasar untuk kelas V;
b. Membuat rancangan sistem/model pembelajaran berbasis media presentasi untuk kelas VI sekolah dasar;
c. Membuat 1 (satu) naskah standar layanan pembelajaran berbasis media audio untuk kelas V SD.
Selain itu yang bersangkutan juga pernah mengikuti 1 kali lokakarya tentang pembelajaran jarak jauh sebagai peserta.
Pengangkatan pertama kali saudara Rita Anjani, S. Pd., sebagai PTP ditentukan berdasarkan angka kredit yang dihitung dari ijazah, STTPL diklat prajabatan, angka kredit kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran, dan kegiatan workshop yang dilaksanakan sewaktu CPNS. Dengan demikian angka kredit yang diperoleh seluruhnya adalah 106, 62, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ijazah S1 : 100
b. Sertifikat diklat prajabatan :
2
c. Pengembangan Teknologi Pembelajaran dengan jumlah angka kredit: 4,62 yang terdiri dari:
1) Menganalisis kebutuhan sistem/model pembelajaran berbasis media audio berdasarkan kurikulum pendidikan SD untuk kelas V, memperoleh angka kredit 1, 04.
2) Membuat 1 (satu) rancangan sistem/model pembelajaran dengan tingkat kesulitan 1, memperoleh angka kredit 2, 08.
3) Membuat 1 (satu) standar layanan pembelajaran berbasis media audio untuk kelas V SD, memperoleh angka kredit 1,50.
d. Sebagai peserta seminar, mendapat angka kredit 1.
Berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh tersebut maka Rita Anjani, S, Pd., diangkat dalam jabatan fungsional PTP Pertama, pangkat Penata golongan ruang III/a, dengan angka kredit 106, 62. Apabila yang bersangkutan telah memiliki sertifikat diklat fungsional PTP, maka sertifikat/STTPL tersebut dapat diberi angka kredit.
3. Pengangkatan dari Jabatan Lain PNS yang menduduki jabatan lain (jabatan fungsional atau struktural) dapat diangkat ke dalam jabatan PTP apabila memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2 di atas ditambah dengan persyaratan lain sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang selama 2 (dua) tahun;
b. pada saat pengangkatan sebagai PTP usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional PTP dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Ketentuan mengenai diklat fungsional PTP akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan jenjang jabatan PTP yang diangkat dari jabatan lain ditentukan berdasarkan penetapan anga kredit oleh pejabat yang berwenang yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pangkat yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan tetap sama dengan sebelum ditetapkan sebagai PTP.
Contoh Ester Maria, S. Sos., pendidikan S1 Komunikasi, PNS, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, usia 38 tahun bertugas di UPT Balai Tekkom Prop. Jawa Barat selama 7 tahun. Selama 7 tahun bekerja telah melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran berupa:
a. analisis dan pengkajian sistem/model pembelajaran teknologi pembelajaran tingkat kesulitan-1 sebanyak 5 kali;
b. membuat rancangan sistem/model pembelajaran tingkat kesulitan-1 sebanyak 6 rancangan;
c. menyusun GBIM tingkat kesulitan-1 sebanyak 20 GBIM;
d. menulis naskah media pembelajaran berupa media audio sebanyak 13 naskah, media video sebanyak 10 naskah dan media sederhana sebanyak 11 naskah;
e. mengujicoba prototipa media pembelajaran berupa media sederhana sebanyak 10 laporan, media audio sebanyak 12 laporan dan media video sebanyak 13 laporan;
f. menulis naskah bahan penyerta berupa media audio sebanyak 20 naskah dan media video sebanyak 15 naskah.
g. mengikuti 10 kali seminar/lokakarya ilmiah bidang pengembangan teknologi pembelajaran sebagai peserta, dan telah lulus Diklat Fungsional PTP selama 200 jam.
Berdasarkan penilaian dokumen dan bukti fisik pelaksanaan tugas oleh Tim Penilai Angka Kredit, Kepala Dinas Pendidikan Prop. Jawa Barat selaku pejabat penetap angka kredit MENETAPKAN angka kredit saudara Ester Maria, S. Sos. sebagai berikut:
a. Unsur utama:
1) Ijazah S1 = 100.
2) Pendidikan dan Pelatihan = 5 (sertifikat diklat prajabatan = 2 dan diklat fungsional PTP = 3).
3) Pengembangan teknologi pembelajaran = 36,78.
b. Unsur penunjang berupa mengikuti seminar/lokakarya sebagai sebanyak 10 kali = 10.
Angka kredit yang diperoleh seluruhnya adalah 151,78.
Dengan demikian, Ester Maria, S. Pd. diangkat dalam jabatan fungsional PTP Pertama dengan angka kredit 151,78, dalam pangkat Penata Muda Tk.
I, golongan ruang III/b.
B. Kenaikan Jabatan dan Pangkat
1. Kenaikan jabatan PTP Pertama, golongan III/a dan golongan III/b menjadi PTP Muda golongan ruang III/c dan III/d sampai dengan PTP Madya, golongan IV/a, IV/b, dan IV/c dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir dibuktikan dengan SK jabatan;
b. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang dibuktikan dengan PAK oleh pejabat yang berwenang; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Keputusan kenaikan jabatan PTP ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa masing-masing Instansi.
2. Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang dibuktikan dengan PAK oleh pejabat yang berwenang; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Keputusan kenaikan pangkat PTP sampai dengan pangkat Pembina Tk I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa masing-masing
instansi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya kenaikan pangkat PTP menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan melalui SK
setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat PTP dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi ditetapkan dengan SK pejabat yang berwenang setelah SK kenaikan jabatan PTP ditetapkan.
Contoh:
Akbar Azhari, S. Kom., M. TI., adalah seorang PTP Muda dengan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sampai dengan akhir Desember 2011, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dipertimbangkan naik jabatan dan naik pangkat setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini terhitung mulai 1 Januari 2012, Akbar Azhari, S. Kom. M. TI diangkat dalam jabatan PTP Madya dan diusulkan naik pangkat menjadi Pembina golongan ruang IV/a pada periode kenaikan pangkat 1 April 2012. Dengan kata lain sebelum diusulkan kenaikan pangkat Pembina, golongan IV/a, yang bersangkutan terlebih dahulu harus ditetapkan SK kenaikan jabatan sebagai PTP Madya.
3. Penetapan angka kredit
a. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh PTP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagai berikut:
1) Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit dari unsur utama (diklat, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi). Angka kredit unsur utama 80% (delapan puluh persen) tidak termasuk angka kredit subunsur pendidikan sekolah sebagaimana terlampir dalam lampiran II, III, dan IV PERMENPAN Nomor PER/2/M.PAN/3/2009.
2) Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit dari unsur penunjang.
b. PTP Madya yang akan naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diharuskan melaksanakan pengembangan profesi. PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c harus memenuhi angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit.
Contoh 1:
Yudha Barata, S. Sn., M. Pd., PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dengan angka kredit kumulatif 420. Hasil penilaian prestasi kerja diperoleh angka kredit kumulatif 557,32.
Dari jumlah tersebut, angka kredit yang diperoleh dari unsur pengembangan profesi hanya 10 angka kredit.
Maka yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b karena meskipun angka kredit telah terpenuhi, tetapi unsur pengembangan profesinya belum.
Contoh 2:
Yasmin Alkotsar, S.Si., M. Si., PTP Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dengan angka kredit kumulatif 557,32.
Hasil penilaian prestasi kerja diperoleh angka kredit kumulatif 751,
21. Dari jumah tersebut, angka kredit yang diperoleh dari unsur pengembangan profesi sebesar 15 angka kredit.
Maka yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. PTP yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya.
d. PTP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok;
Contoh 1:
Nurul Aditya, S. Kom, PNS pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sejak 1 April 2011. Pada 1 Juli 2011 disesuaikan dalam jabatan (inpassing) PTP Pertama, angka kredit
150. Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja mulai 1 Juli 2011 sampai dengan 30 Juni 2012 yang bersangkutan mendapat angka kredit 53,57, dengan rincian pendidikan dan pelatihan memperoleh 3 angka kredit, pengembangan teknologi pembelajaran memperoleh 29, 11 angka kredit, pengembangan profesi memperoleh 12.09, dan unsur penunjang memperoleh 9,37 sehingga jumlah angka kredit kumulatif pada 30 Juni 2012 adalah 203,57.
Berdasarkan perolehan angka kredit tersebut yang bersangkutan dapat dinaikkan dalam jabatan PTP Muda TMT 1 Juli 2012.
Untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c pada periode 1 April 2013 dapat diproses apabila penilaian prestasi kerja mulai 1 Juli 2012 sampai dengan akhir Desember 2012 memperoleh paling sedikit 5,82 angka kredit dari kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
e. PTP Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
Contoh:
Dr. Purwanto, S. Pd., M. Pd., PTP Madya TMT 1 Januari 2013.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, TMT 1 April
2013. Mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 yang bersangkutan wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20
(sepuluh) angka kredit dari kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
f. PTP yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1) apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis pertama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis kedua;
2) apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis pertama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis kedua dan ketiga;
3) apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis pertama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis kedua, ketiga dan keempat;
4) jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada butir di atas paling banyak 3 (tiga) orang.
Contoh:
Dra. Elmira Astuti, M. Si., bersama dengan Drs. Agus Ilyas, Anjas Setiadi, S.Sn, Wahyu Efendi, S. Kom, dan Upi Winarni, S. Sos., menghasilkan sebuah makalah ilmiah yang disajikan dalam sebuah forum seminar nasional, yang nilai angka kreditnya 2,5.
Angka kredit yang diperoleh Dra. Elmira Astuti, M. Si., penulis pertama: 40% x 2,5= 1. penulis kedua, ketiga dan keempat (Drs, Agus Ilyas, Anjas Setiadi, S. Sn., dan Wahyu Efendi, S. Kom) memperoleh angka kredit masing-masing 0,5 (1,5 dibagi 3).
Penulis kelima (Upi Winarni, S. Sos) tidak memperoleh angka kredit.
C. Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional PTP
1. Pengertian Pembebasan Sementara Pembebasan sementara adalah pemberhentian sementara dari jabatan fungsional PTP dalam kurun waktu tertentu disertai penghentian tunjangan jabatan, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional PTP setelah memenuhi syarat. Setelah diangkat kembali tunjangan fungsionalnya dapat diberikan.
Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud di atas disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan PTP;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
f. tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, yakni:
1) PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PTP Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
2) PTP Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
2. Tata cara pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
a. Apabila PTP tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan mengeluarkan Surat Peringatan sebagai pemberitahuan batas waktu pemenuhan angka kredit yang dikeluarkan 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya surat keputusan pembebasan sementara;
b. Apabila PTP dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Peringatan dikeluarkan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan mengeluarkan SK Pembebasan Sementara;
c. SK Pembebasan Sementara disampaikan kepada pejabat PTP yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
1) Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2) Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau Kepala Biro/Bagian Keuangan Instansi/Daerah yang bersangkutan.
Contoh:
Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., PNS pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d diangkat dalam jabatan fungsional PTP Muda sejak 1 Juli 2011, dengan angka kredit sebesar 300. Pada 1 Juli 2016, Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., hanya mampu mengumpulkan angka kredit sebesar 71, 25 angka kredit, kurang 28,75 angka kredit dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Oleh karena itu yang bersangkutan diberikan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari jabatan PTP Muda. Selama menjalani masa pembebasan sementara yang bersangkutan diwajibkan tetap melaksanakan tugas PTP, namun tunjangan jabatannya dihentikan.
Apabila pada akhir Desember 2016, yang bersangkutan mampu mengumpulkan 28, 75 angka kredit yang dipersyaratkan, maka pada 1 Januari 2017 Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., diangkat kembali dalam jabatan PTP Muda dan berhak menerima tunjangan jabatan.
Akan tetapi, apabila sampai dengan 1 Juli 2017 belum mampu
mengumpulkan 28,75 angka kredit yang dipersyaratkan, maka pada 1 Agustus 2017 Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., diberhentikan secara tetap dengan hormat dari jabatan PTP Muda.
D. Pengangkatan Kembali ke jabatan fungsional PTP
1. Pengertian Pengangkatan Kembali PTP yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali apabila:
a. masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir, bagi PTP yang dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan dan diangkat kembali sebagai PNS setelah diberhentikan sementara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan fungsional PTP dengan ketentuan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun;
d. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. telah aktif kembali setelah cuti bersalin, kecuali persalinan yang keempat dan seterusnya;
f. telah selesai menjalankan tugas belajarnya; dan
g. mampu mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, bagi PTP yang 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi atau PTP Madya golongan ruang IV/c yang tidak memenuhi 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok.
2. Pengangkatan kembali dalam jabatan PTP sebagaimana dimaksud di atas menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki ditambah angka kredit dari tugas pokok PTP yang diperoleh selama pembebasan sementara.
3. PTP yang akan diangkat kembali harus melampirkan SK Pembebasan Sementara.
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN SK Pengangkatan Kembali sebagai berikut:
a. Pejabat pembina kepegawaian pusat yaitu Menteri/pimpinan Lembaga non kementerian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi pegawai negeri sipil pusat;
b. Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
c. Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
Contoh:
Rina Mariana, S. Sos, M. Si., dibebaskan sementara dalam jabatan PTP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, karena dalam jangka waktu 5 tahun belum bisa mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tk.I golongan ruang III/d.
Sebelum dibebaskan sementara yang bersangkutan memiliki angka kredit sebesar 222,45. Dalam waktu 1 semester setelah
SK pembebasan sementara diterbitkan Rina Mariana, S. Sos., M. Si., mampu mencukupi jumlah angka kredit kumulatif sebesar 301,65 sehingga yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan PTP Muda dengan angka kredit sejumlah 301,65.
E. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PTP
1. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PTP dilakukan apabila:
a. dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat;
c. berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah.
2. Pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PTP adalah:
a. Pejabat pembina kepegawaian pusat yaitu Menteri/pimpinan Lembaga non kementerian atau pejabat lain yang diberi kuasa, bagi pegawai negeri sipil pusat;
b. Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
c. Pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
Contoh:
Drs. Yusron Gafar, M. Pd., sejak 1 April 2014 diangkat sebagai PTP Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Yang bersangkutan telah menduduki jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PTP Madya, sehingga diwajibkan memperoleh angka kredit pemeliharaan sebesar 20 angka kredit dari tugas pokok setiap tahunnya. Apabila pada 1 April 2015, yang bersangkutan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebesar 20 dari kegiatan tugas pokoknya, maka terhitung mulai 1 April 2015 yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan PTP Madya dan apabila selama 1 tahun sejak diterbitkannya SK pembebasan sementara, yang bersangkutan masih belum mampu mengumpulkan 20 angka kredit, maka pada 1 April 2016 diberhentikan dari jabatan PTP Madya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH