Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Aasasas
2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang dan ranting Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disusun secara sistematis.
3. Pohon Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan bagian dari satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan bagian dari satu pohon Ilmu Pengetahuan.
5. Lembaga akreditasi mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan