Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa olimpiade sains internasional yang selanjutnya disebut beasiswa adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang meraih medali dalam olimpiade sains internasional.
2. Olimpiade sains internasional, yang selanjutnya disebut olimpiade, adalah kompetisi sains tingkat internasional yang diikuti oleh peserta didik pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di seluruh dunia yang anggotanya paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari jumlah negara anggota UNESCO dan proses seleksi peserta diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA.
3. Peraih medali adalah peserta didik jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang meraih medali emas, perak, dan/atau perunggu pada olimpiade.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Kementerian adalah Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Republik INDONESIA.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Direktur Jender aladalah Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan tinggi.