Lembaga
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan adminitrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta fasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
e. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh
Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta fasilitasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dan Pasal 32 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ITERA.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Konservasi Flora Sumatera; dan
e. Laboratorium Terpadu.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi sistem informasi dan komunikasi
(2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional
(3) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampunan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konservasi flora sumatera.
(2) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan.
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera;
b. pengelolaan konservasi flora sumatera;
c. pelaksanaan layanan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Konservasi Flora Sumatera.
(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu;
b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan laboratorium terpadu; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 2 huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 45 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) huruf b, dan Pasal 51 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.