PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat;
i. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan;
j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat;
k. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat;
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
o. melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan Pusat;
p. melakukan penyebarluasan statistik dan hasil analisis data pendidikan;
q. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian tugas Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melaksanakan kompilasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pemutakhiran data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan kompilasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
h. melakukan pemutakhiran data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan pemutakhiran data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian tugas Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melaksanakan kompilasi dan validasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari unit utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan integrasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
h. melaksanakan pemutakhiran data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Satuan Pendidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data satuan pendidikan;
h. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Proses Pembelajaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data proses pembelajaran;
h. melakukan pemutakhiran data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan Dan Pelayanan Data Dan Statistik Pendidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
d. melaksanakan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan;
e. melaksanakan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan;
f. melaksanakan analisis data pendidikan;
g. melaksanakan penyajian statistik pendidikan;
h. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
i. melaksanakan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
k. melaksanakan kerja sama penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan analisis data pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan penyajian statistik pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan analisis data pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
g. melakukan penyajian statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.