Article 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk :
a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan
b. membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 dan peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).