Article 1
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain di bidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus.
(2) Penugasan prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.