Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.