SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. fasilitasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c. penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta sinkronisasi penyusunan rencana program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan penelitian dan pengembangan.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
a. Subbagian Kebijakan;
b. Subbagian Evaluasi Program; dan
c. Subbagian Informasi.
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Amerika dan Eropa;
b. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
c. Subbagian Regional dan Multilateral.
(1) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa.
(2) Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
(3) Subbagian Regional dan Multilateral mempunyai tugas penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral.
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, atase pendidikan dan kebudayaan, pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri, dan pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan administrasi kegiatan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
b. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan;
c. fasilitasi pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri;
d. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
b. Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Fasilitasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan administrasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
(2) Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan dan pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara, serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara;
dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.