Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiwa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.
2. Sertifikat Profesi adalah pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi adalah surat pernyataan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/Sertifikat Profesi.
4. Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah, fotokopi Sertifikat Profesi atau surat keterangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id