Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.